JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap lima tersangka kasus business e-mail compromise (BEC) atau penipuan berkedok e-mail palsu pada akhir April 2024.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebutkan, dua dari lima tersangka yang ditangkap merupakan warga negara (WN) Nigeria.
"Penyidik Direktorat Tindak Pindahan Seber berhasil menangkap lima orang tersangka, yang terdiri dari empat orang laki-laki dan satu orang wanita, di mana dua di antaranya adalah warga negara asing, yaitu warga negara Nigeria," kata Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Baca juga: Hakim Nyatakan Penyitaan Akun Instagram, Email, dan Ponsel Aiman Witjaksono Sesuai Prosedur
Himawan menyampaikan, para tersangka dalam kasus ini melakukan manipulasi dengan cara business e-mail compromise. Para pelaku menggunakan e-mail untuk memperdaya korban agar mengirimkan uang.
Dia menyampaikan, para pelaku mengirimkan e-mail palsu kepada korban, yakni perusahaan Kingsford Huray Development Pte LTD agar mengirimkan sejumlah uang tertentu.
Pelaku berpura-pura sebagai PT Hutons Asia. Mereka pun memalsukan e-mail agar korban mengirim dana kepada PT Hutons Asia Internasional.
Padahal, PT Hutons Asia Internasional bukan bagian dari PT Hutons Asia.
"Scam yang melibatkan perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang telah mentransfer dana kepada PT Hutons Asia Internasional namun, diinformasikan bahwa e-mail tersebut bukan milik PT Hutons Asia," ucap dia.
Baca juga: Waspadai Email Palsu Mengatasnamakan Ditjen Pajak
Dalam e-mail yang dipalsukan itu, para pelaku mengirimkan rekening palsu dari salah satu bank di Indonesia dengan nomor rekening 018801XXX.
Kingsford Huray Development Pte LTD yang adalah perusahaan di Singapura itu pun mentransferkan dana ke PT Hutons Asia Internasional pada 20 Juni 2023.
"Sehingga, atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp 32 miliar," ujar Himawan.
Dalam kasus ini, polisi turut menetapkan satu buron, yakni seorang WN Nigeria berinisial S.
Himawan menyampaikan, S berperan meretas dan berkomunikasi dengan perusahaan Kingsford Huray Development LTD.
Para tersangka dijerat Pasal 51 Ayat 1 Juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Serta, Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Lalu, Pasal 3, Pasal 5 Ayat 1, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.