Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Kompas.com - 07/05/2024, 15:24 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap lima tersangka kasus business e-mail compromise (BEC) atau penipuan berkedok e-mail palsu pada akhir April 2024.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebutkan, dua dari lima tersangka yang ditangkap merupakan warga negara (WN) Nigeria.

"Penyidik Direktorat Tindak Pindahan Seber berhasil menangkap lima orang tersangka, yang terdiri dari empat orang laki-laki dan satu orang wanita, di mana dua di antaranya adalah warga negara asing, yaitu warga negara Nigeria," kata Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Baca juga: Hakim Nyatakan Penyitaan Akun Instagram, Email, dan Ponsel Aiman Witjaksono Sesuai Prosedur

Himawan menyampaikan, para tersangka dalam kasus ini melakukan manipulasi dengan cara business e-mail compromise. Para pelaku menggunakan e-mail untuk memperdaya korban agar mengirimkan uang.

Dia menyampaikan, para pelaku mengirimkan e-mail palsu kepada korban, yakni perusahaan Kingsford Huray Development Pte LTD agar mengirimkan sejumlah uang tertentu.

Pelaku berpura-pura sebagai PT Hutons Asia. Mereka pun memalsukan e-mail agar korban mengirim dana kepada PT Hutons Asia Internasional.

Padahal, PT Hutons Asia Internasional bukan bagian dari PT Hutons Asia.

"Scam yang melibatkan perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang telah mentransfer dana kepada PT Hutons Asia Internasional namun, diinformasikan bahwa e-mail tersebut bukan milik PT Hutons Asia," ucap dia.

Baca juga: Waspadai Email Palsu Mengatasnamakan Ditjen Pajak

Dalam e-mail yang dipalsukan itu, para pelaku mengirimkan rekening palsu dari salah satu bank di Indonesia dengan nomor rekening 018801XXX.

Kingsford Huray Development Pte LTD yang adalah perusahaan di Singapura itu pun mentransferkan dana ke PT Hutons Asia Internasional pada 20 Juni 2023.

"Sehingga, atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp 32 miliar," ujar Himawan.

Dalam kasus ini, polisi turut menetapkan satu buron, yakni seorang WN Nigeria berinisial S.

Himawan menyampaikan, S berperan meretas dan berkomunikasi dengan perusahaan Kingsford Huray Development LTD.


Para tersangka dijerat Pasal 51 Ayat 1 Juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Serta, Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Lalu, Pasal 3, Pasal 5 Ayat 1, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com