Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Uji Coba Transformasi Digital Integrasi Bansos Nontunai

Kompas.com - 21/11/2021, 14:57 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melakukan uji coba transformasi digital integrasi bantuan sosial (bansos) non-tunai.

Transformasi digital dan intergasi bansos merupakan salah satu arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dilakukan oleh Tim Pengendali Bantuan Sosial Nontunai.

Uji coba transformasi digital integrasi bansos non-tunai bertujuan untuk memperbaiki penyaluran bansos sehingga lebih efisien, tepat sasaran, memudahkan penerima manfaat, dan meningkatkan akuntabilitas," ujar Asisten Deputi Bantuan dan Subsidi Tepat Sasaran Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Herbin Manihuruk saat memantau uji coba yang di Desa Tanjungpura, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, dikutip dari siaran pers, Minggu (21/11/2021).

Baca juga: Menpan RB Tegaskan ASN Tidak Termasuk Kelompok Penerima Bansos

Herbin mengatakan, integrasi bansos tersebut merupakan bagian dari perlindungan sosial.

Disamping itu, uji coba dilakukan untuk mengumpulkan fakta lapangan dan membuktikan skema transformasi yang direncanakan sesuai target, antara lain memudahkan penerima manfaat, meningkatkan akuntabilitas, dan dapat diperluas secara nasional, dan bersifat jangka panjang.

"Hal ini merupakan bentuk upaya pemerintah dalam mendorong kebijakan berbasis bukti (evidence-based policymaking),” kata Herbin.

Adapun uji coba tersebut akan dilakukan kepada 2.000 keluarga penerima manfaat (KPM) mulai 20 November hingga 12 Desember 2021.

Uji coba dilakukan di 7 kabupaten/kota yaitu di Kabupaten Bengkulu Utara (Bengkulu), Kota Jakarta Utara (DKI Jakarta), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur), Kabupaten Polewali Mandar (Sulawesi Barat), Kabupaten Kupang (Nusa Tenggara Timur), dan Kabupaten Jayapura (Papua).

"Dalam uji coba ini KPM dapat memanfaatkan bantuan dengan menggunakan aplikasi bansos melalui tiga moda transaksi baru,” kata dia.

Baca juga: Dinsos DKI Cek Pernyataan Risma soal ASN Ikut Terima Bansos

Moda transaksi baru yang dimaksud adalah kode QR berbasis standar nasional quick response code Indonesian standard (QRIS), teknologi pesan singkat USSD/SMS, dan biometrik wajah.

Diharapkan, semu moda yang diujicobakan (QRIS/Biometrik/USSD) dapat berjalan lancar saat digunakan bertransaksi dalam pemanfaatan bansos.

"Baik KPM maupun penjual menerima informasi yang jelas terkait jenis komoditas dan harga yang dibelanjakan," ujar Herbin.

Beberapa program yang disalurkan melalui sistem tersebut adalah Program Keluarga Harapan (PKH), program sembako, subsidi LPG, dan subsidi listrik.

Penyaluran, kata dia, dilakukan sesuai kesiapan masing-masing program yang diujicobakan.

Baca juga: Tanggapi Risma soal Bansos Salah Sasaran, Pemkot Jakpus: Salah Dia, Bukan Kita yang Cari

Sementara itu, besaran bantuan uji coba per penyaluran adalah sesuai besaran per penyaluran masing-masing program.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com