Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi VIII Usulkan Pemberian Sanksi bagi ASN yang Terima Bansos

Kompas.com - 19/11/2021, 15:42 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengusulkan agar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan sanksi terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti menerima bantuan sosial (bansos).

Hal ini disampaikan Yandri dalam merespons temuan Menteri Sosial Tri Rismaharini soal 31.624 ASN dari 34 provinsi yang terindikasi menerima bansos dari pemerintah.

"Bisa kerja sama dengan Kemenpan RB supaya bisa kena sanksi, ASN yang menerima bansos bisa kena sanksi atau bisa dibuat surat edaran bagaimana risikonya kalau tetap menerima (bansos)," kata Yandri, saat dihubungi, Jumat (19/11/2021).

Baca juga: Mensos Risma Ungkap 31.624 ASN Terima Bantuan Sosial

Yandri menuturkan, pihaknya sudah lama mencermati kasus penyaluran bansos yang tak tepat sasaran, tidak hanya kepada ASN tetapi juga anggota TNI/Polri bahkan anggota DPRD.

"Sebenarnya dua tahun lalu sudah kita suarakan supaya data penerima itu terus dirapikan sehingga yang berhak menerima betul-betul menerima," ujar Yandri.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mendorong Risma untuk segera memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) setelah penemuan puluhan ribu ASN yang menerima bansos.

Harapannya, dengan perbaikan data tersebut maka warga yang berhak menerima bansos tapi masih dalam antrean dapat segera memperoleh haknya.

"Kalau temuan seperti ini bisa dimaksimalkan oleh petugas-petugas di bawah mendata kembali secepat mungkin, langsung update data terbaru. Bulan depan sudah bisa ditiadakan bantuan (bagi ASN) itu bagus," kata Yandri.

Baca juga: Tjahjo Minta Risma Siapkan Data Lengkap 31.624 ASN yang Terima Bansos

Sebelumnya, Risma mengungkapkan 31.624 ASN terindikasi menerima bansos. Rinciannya, sebanyak 28.965 ASN aktif, sedangkan sisanya pensiunan.

Risma mengatakan, ASN semestinya tidak boleh mendapatkan bansos dari pemerintah. Ia menilai, dalam aturan yang ada, ASN tidak terkualifikasi sebagai individu yang berhak menerima bansos.

“Karena di peraturannya adalah yang menerima pendapatan rutin dari pemerintah tidak boleh (terima bansos),” kata Risma dalam konferensi pers di kantor Kemensos, Jalan Raya Salemba, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com