Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag: Izin LAZ BM ABA Milik Kelompok JI Dicabut sejak Januari 2021

Kompas.com - 17/11/2021, 17:45 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Agama Nuruzzaman mengatakan, izin Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (BM ABA) yang dikelola kelompok Jamaah Islamiyah (JI) sudah dicabut sejak 29 Januari 2021.

Nuruzzaman mengungkapkan, Kemenag mendapatkan informasi bahwa uang yang dikumpulkan LAZ BM ABA digunakan untuk kegiatan melawan hukum.

"LAZ BM ABA ini sudah dicabut izinnya oleh Kemenag sejak Januari 2021. Kami mendapatkan rekomendasi untuk memcabut izin karena diduga pengumpulan zakat dan infak ini digunakan untuk kegiatan yang bertentangan atau melawan negara," kata Nuruzzaman dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Ia menuturkan, tiap LAZ harus melaporkan penggunaan uang kepada Kemenag tiap enam bulan. Sementara itu, LAZ BM ABA tidak pernah melaporkan penggunaan uangnya kepada Kemenag.

"Tidak ada transparansi selain terindikasi menggunakan uangnya untuk kegiatan yang bertentangan atau melakukan perlawanan terhadap negara," ucapnya.

Baca juga: Densus 88 Sita Buku Jihad dan Belati Usai Geledah Kantor LAZ BM ABA

Ia pun mengimbau agar masyarakat hati-hati dalam memberikan infak kepada lembaga pengumpul zakat.

Selain itu, Nuruzzaman mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri dalam pemberantasan terorisme.

"Jika ada orang yang dengan sengaja ingin melawan negara bahkan melakukan tindakan teror, kami mendukung aparat keamanan terutama kepolisian untuk melakukan penegakan hukum," ujar dia.

Diberitakan, Densus 88 menangkap tiga tersangka teroris di Pondok Melati, Bekasi, Selasa (16/11/2021). Ketiga tersangka yaitu FAO (Farid Ahmad Okbah), AZA (Ahmad Zain An-Najah), dan AA (Anung Al-Hamad).

AZA merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (BM ABA) dan FAO adalah anggota Dewan Syariah LAZ BM ABA.

Baca juga: BNPT-PPATK Telusuri Aliran Dana LAZ yang Dikelola Kelompok JI di Lampung

AZA diketahui juga merupakan anggota Fatwa Komisi MUI yang saat ini status kepengurusannya telah dinonaktifkan. Kemudian, FAO adalah pendiri Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI).

Sementara itu, AA adalah pendiri "Perisai", yang merupakan suatu badan yang memberikan bantuan hukum bagi anggota JI yang tertangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com