JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Agama Nuruzzaman mengatakan, izin Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (BM ABA) yang dikelola kelompok Jamaah Islamiyah (JI) sudah dicabut sejak 29 Januari 2021.
Nuruzzaman mengungkapkan, Kemenag mendapatkan informasi bahwa uang yang dikumpulkan LAZ BM ABA digunakan untuk kegiatan melawan hukum.
"LAZ BM ABA ini sudah dicabut izinnya oleh Kemenag sejak Januari 2021. Kami mendapatkan rekomendasi untuk memcabut izin karena diduga pengumpulan zakat dan infak ini digunakan untuk kegiatan yang bertentangan atau melawan negara," kata Nuruzzaman dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Ia menuturkan, tiap LAZ harus melaporkan penggunaan uang kepada Kemenag tiap enam bulan. Sementara itu, LAZ BM ABA tidak pernah melaporkan penggunaan uangnya kepada Kemenag.
"Tidak ada transparansi selain terindikasi menggunakan uangnya untuk kegiatan yang bertentangan atau melakukan perlawanan terhadap negara," ucapnya.
Ia pun mengimbau agar masyarakat hati-hati dalam memberikan infak kepada lembaga pengumpul zakat.
Selain itu, Nuruzzaman mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri dalam pemberantasan terorisme.
"Jika ada orang yang dengan sengaja ingin melawan negara bahkan melakukan tindakan teror, kami mendukung aparat keamanan terutama kepolisian untuk melakukan penegakan hukum," ujar dia.
Diberitakan, Densus 88 menangkap tiga tersangka teroris di Pondok Melati, Bekasi, Selasa (16/11/2021). Ketiga tersangka yaitu FAO (Farid Ahmad Okbah), AZA (Ahmad Zain An-Najah), dan AA (Anung Al-Hamad).
AZA merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (BM ABA) dan FAO adalah anggota Dewan Syariah LAZ BM ABA.
AZA diketahui juga merupakan anggota Fatwa Komisi MUI yang saat ini status kepengurusannya telah dinonaktifkan. Kemudian, FAO adalah pendiri Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI).
Sementara itu, AA adalah pendiri "Perisai", yang merupakan suatu badan yang memberikan bantuan hukum bagi anggota JI yang tertangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/17/17450631/kemenag-izin-laz-bm-aba-milik-kelompok-ji-dicabut-sejak-januari-2021