Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setara Harap Permendikbud 30/2021 Jadi Pelecut DPR Sahkan RUU PKS

Kompas.com - 11/11/2021, 13:57 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani mendesak DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang masih stagnan pembahasannya.

Menurut Ismail, DPR semestinya mencontoh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang mengeluarkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Mestinya DPR memiliki keberpihakan politik yang progresif terhadap perempuan dan korban kekerasan seksual sebagaimana ditunjukkan dalam Permen PPKS. Permen PPKS seharusnya melecut DPR untuk segera mengesahkan RUU PKS menjadi undang-undang," kata Ismail dalam siaran pers, Kamis (11/11/2021).

Ismal berpendapat, Permendikbud PPKS merupakan payung hukum yang dibutuhkan dalam upaya menghapus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Baca juga: Soal Permendikbud 30/2021, Frasa Tanpa Persetujuan Korban Dinilai Lindungi Korban dari Sanksi

Khususnya melalui jaminan perlindungan terhadap korban dan saksi sebagaimana tercantum pada Pasal 12 Ayat (2) Permendikbud tersebut.

"Secara faktual, ketiadaan jaminan atas perlindungan terhadap korban dan saksi menjadi penghambat utama dalam pelaporan kasus kekerasan seksual," ujar Ismail.

Oleh karena itu, ia mengapresiasi langkah Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengeluarkan beleid ini, yang menunjukkan kepedulian pada upaya penghapusan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Ia juga mengapresiasi sikap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mendukung dan akan menerapkan Permendikbud PPKS di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaaan Negeri (PTKN).

"Kebijakan pemerintah melalui dua menteri tersebut merupakan langkah signifikan yang strategis bagi upaya penghapusan kekerasan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan tiinggi," kata Ismail.

Di samping itu, Ismail mendorong pemerintah untuk melakukan sosialisasi terkait permendikbud tersebut untuk mencegah disinformasi dengan adanya narasi yang menyebut permendikbud itu melegalisasi zina.

Baca juga: 21 Bentuk Kekerasan Seksual di Permendikbud 30/2021: Memaksa, Memperdayai, hingga Lakukan Tindakan Tanpa “Consent” ke Korban


"Selain itu, pemerintah mesti melakukan dialog yang lebih ekstensif dengan organisasi-organisasi keagamaan mengenai substansi hukum Permen PPKS yang secara ideal melindungi perempuan dan korban kekerasan seksual di perguruan tinggi," ujar dia.

Diketahui, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 telah diterbitkan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbud Ristek, Nizam mengatakan, kekerasan seksual adalah masalah yang sangat mengkhawatirkan, namun tidak memiliki payung hukum yang jelas.

“Selama ini tidak ada payung hukum bagi pencegahan dan penindakan atas kejahatan atau kekerasan seksual yang terjadi di kampus-kampus kita,” kata Nizam kepada Kompas.com, Rabu (10/11/2021).

Nizam mengatakan, permendikbud ristek ini sama sekali tidak melegalkan seks bebas.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com