Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Perjalanan Berubah-ubah, Satgas Covid-19: Menyesuaikan Dinamika

Kompas.com - 03/11/2021, 06:23 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menilai wajar bila kebijakan terkait syarat testing Covid-19 yang diberlakukan pemerintah sebagai dokumen perjalanan berubah-ubah.

Sebagaimana diketahui, pemerintah sempat mewajibkan penggunaan hasil negatif RT PCR untuk pelaku perjalanan moda transportasi udara. Kini, syarat PCR kembali menjadi alternatif dokumen antigen.

"Dinamika syarat testing khususnya yang bersifat diagnostik adalah hal yang amat wajar mengingat pertimbangan untuk pemilihan metode testing tersebut sangat dinamis," kata Wiku dalam konferensi pers daring, Selasa (2/11/2021).

Baca juga: Berlaku Mulai 2 November, Ini Aturan Terbaru Naik Pesawat, Kereta, hingga Mobil Pribadi

Wiku mengatakan, dalam screening diagnostik dan pengendalian Covid-19 lainnya pemerintah berupaya menyesuaikan fungsi tiap metode testing dengan situasi Covid-19 nasional maupun daerah.

Hal lain yang dipertimbangkan ialah kondisi aktivitas masyarakat, serta kesiapan sarana dan prasarana.

Pemerintah, kata dia, berupaya keras untuk menjadikan setiap metode testing yang dipersyaratkan dapat terakses dengan baik oleh masyarakat sesuai dengan ketersediaan fasilitas maupun keterjangkauan biaya.

"Menjadi tugas tanpa henti bagi pemerintah untuk mengevaluasi setiap implementasi kebijakan dapat terlaksana dengan baik di lapangan," ujar Wiku.

Adapun syarat dokumen negatif Covid-19 diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus corona akibat mobilitas penduduk.

"Pemberian alternatif kewajiban syarat testing PCR atau antigen adalah bentuk kehati-hatian pemerintah mengingat adanya peluang tidak semua kasus positif terdeteksi dengan baik oleh alat diagnostik," kata Wiku.

Selain screening, lanjut Wiku, pencegahan penularan Covid-19 dalam perjalanan diupayakan melalui pemberlakuan protokol kesehatan seperti memakai masker dan tidak berbicara selama perjalanan.

Baca juga: Naik Pesawat Boleh Pakai Antigen, Anggota DPR: Pemerintah Harus Konsisten Keluarkan Kebijakan

Oleh karenanya, meskipun terjadi peningkatan kapasitas transportasi umum, diharapkan masyarakat tetap mampu menghindari kerumunan dengan berbagai cara.

"Selain itu pemilik atau perusahaan alat transportasi juga berperan menjamin sistem ventilasi berjalan dengan baik dan melakukan pembersihan armada dan disinfeksi secara rutin," kata dia.

Untuk diketahui, pemerintah mensyaratkan sejumlah dokumen bagi pelaku perjalanan orang dalam negeri, mulai dari kartu vaksinasi hingga hasil negatif tes Covid-19.

Menurut aturan terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan bahwa pelaku perjalanan transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa-Bali serta perjalanan antarkabupaten/kota di dalam wilayah Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif tes Covid-19.

Tes RT-PCR diwajibkan bagi pelaku perjalanan yang baru divaksinasi dosis pertama. Sedangkan pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap dibolehkan menggunakan tes antigen.

Baca juga: Tes PCR Tetap Jadi Syarat Naik Pesawat, Ini Alasan Pemerintah

Disebutkan pula dalam SE bahwa pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten/kota di wilayah Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam.

Pelaku perjalanan juga dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan serupa berlaku bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat, menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com