JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menanggapi indikasi kecurangan dalam seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2021 di titik lokasi (tilok) mandiri instansi Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Tjahjo meminta para pelaku yang terlibat tidak hanya diberikan sanksi administratif, namun juga sanksi hukum.
"Saya usul di samping sanksi administrasi, dipidanakan bila mungkin atau ada dasar hukumnya," kata Tjahjo kepada wartawan, Selasa (26/10/2021).
Baca juga: Serahkan Soal Tes Calon ASN ke Menpan RB, Nadiem Komitmen Bantu Rekrut Smart ASN
Ia juga menegaskan, bukan tim dari kementeriannya yang melakukan kecurangan tersebut.
"Bukan tim kita yang melakukan. Saya sudah khawatir saja," ucap dia.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan, indikasi kecurangan dalam seleksi CASN 2021 di tilok mandiri instansi Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan indikasi tersebut didukung dengan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV hingga hasil audit trail aplikasi CAT BKN terhadap aktivitas peserta seleksi selama pelaksanaan seleksi.
"BKN bersama BSSN menemukan adanya indikasi kecurangan pada pelaksanaan SKD CASN di Tilok Mandiri Instansi Pemerintah Kabupaten Buol," kata Satya dalam keterangan tertulis, Senin (25/10/2021).
Baca juga: Komisi II: Siapa Pun Penjabat Kepala Daerah, ASN atau TNI-Polri, Kita Harap Netral
Atas kejadian ini, BKN bersama Panselnas akan menjatuhkan sanksi berupa diskualifikasi kepada peserta yang terbukti curang.
Selain itu, BKN akan memberikan memproses hukum oknum yang terlibat sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.