JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
Dalam perkara ini Rita diduga menjadi salah satu dari lima pihak yang memberikan suap pengurusan perkara. Jaksa menduga Rita turut memberikan suap Rp 5,197 miliar untuk Robin dan Maskur.
Uang itu diberikan untuk mengurus pengembalian aset dan proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara suap dan gratifikasi yang melibatkan Rita pada 2017.
Berikut lima kesaksian Rita yang disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Rita Widyasari Sebut Azis Syamsuddin Datang ke Lapas lalu Kenalkan Stepanus Robin untuk Urus Kasus
Sekitar September 2020, Rita mengaku dikunjungi mantan Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Azis Syamsuddin di Lapas Kelas II Tangerang.
Dalam pertemuan tersebut selain membahas terkait dinamika politik di internal Partai Golkar Provinsi Kalimantan Timur, Azis tiba-tiba mengatakan hendak mengenalkan seseorang.
Menurut Rita, Azis menyebut orang yang akan dikenalkannya itu dapat membantu perkara yang sedang dijalani Rita.
“Dia (Azis) bilang nanti (Robin) bisa bantu-bantu,” sebut Rita.
Rita mengaku tak mengenal Robin sebelumnya, hingga pada pertemuan itu, Robin memperkenalkan diri sebagai penyidik KPK dengan menunjukkan kartu pegawai miliknya.
Setelah mengenal Rita, Robin dan Maskur disebut menawarkan jasa untuk mengembalikan 19 aset milik Rita yang disita KPK.
Mereka juga berjanji akan membantu proses pengajuan PK yang sedang diajukan ke MA. Namun biaya mengurus perkara itu mencapai Rp 10 miliar.
Rita mengaku tak punya uang tunai dan sempat mengkonsultasikan situasi itu pada Azis melalui telepon.
Rita menuturkan, kala itu Azis menyarankan agar Rita menanyakan langsung kondisinya itu pada Robin dan Maskur.
Baca juga: Rita Widyasari Mengaku Diminta Rp 10 Miliar oleh Maskur Husain dan Stepanus Robin untuk Urus Perkara
Rita yang tak memiliki uang tunai akhirnya menjelaskan pada Robin dan Maskur.
Ia menegaskan bahwa sudah tak memiliki uang tunai Rp 10 miliar tetapi bisa membayarnya dengan menjaminkan tiga aset miliknya.