JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengaku diminta membayar Rp 10 miliar oleh eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
Uang itu diminta Robin dan Maskur untuk mengurus perkara yang menjerat Rita terkait pengembalian aset dan pengurusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) atas kasus suap dan gratifikasi pada 2017.
“Waktu itu sepakat memberikan nominal atau royalti berapa?” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/10/2021).
“Rp 10 miliar, biaya itu kata Maskur sudah murah karena ada Robin di dalam KPK,” jawab Rita.
Baca juga: Diduga Suap Eks Penyidik KPK, Mantan Bupati Kukar Dihadirkan sebagai Saksi
Kemudian jaksa bertanya bagaimana Rita memenuhi pembayaran Rp 10 miliar tersebut.
“Jadi saya sampaikan pada beliau berdua, untuk uang tunai sebanyak itu saya tidak punya. Tapi saya punya aset tiga, dua rumah dan apartemen,” ungkap Rita.
Adapun dua rumah yang menjadi jaminan pembayaran berada di Bandung, sedangkan satu buah apartemen terletak di Jakarta.
Rita menjelaskan, selain Rp 10 miliar, Robin dan Maskur juga mengajukan syarat agar Rita mengganti kuasa hukumnya dengan Maskur untuk mengurus pengajuan PK di MA.
Kemudian Rita juga dijanjikan oleh Maskur bahwa asetnya yang disita KPK akan segera kembali.
“Beliau menjanjikan bahwa 19 aset saya akan kembali dalam jangka waktu 6 bulan,” tuturnya.
Baca juga: Rita Widyasari Sebut Azis Syamsuddin Datang ke Lapas lalu Kenalkan Stepanus Robin untuk Urus Kasus
Diketahui Rita diduga terlibat dalam perkara ini sebagai pihak yang memberikan suap Rp 5,197 miliar kepada Robin dan Maskur.
Jaksa menduga uang itu diberikan Rita agar Robin dan Maskur dapat membantunya mengembalikan aset yang disita KPK dan mengurus proses PK perkaranya di MA.
Rita merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi terkait perizinan dan berbagai proyek lingkungan Pemkab Kukar.
Ia dinyatakan bersalah dan divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 Juta pada 2018. Sementara, Robin dan Maskur diduga menerima suap senilai total Rp 11,5 miliar untuk mengurus perkara di KPK.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.