Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rita Widyasari Mengaku Diminta Rp 10 Miliar oleh Maskur Husain dan Stepanus Robin untuk Urus Perkara

Kompas.com - 18/10/2021, 15:20 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengaku diminta membayar Rp 10 miliar oleh eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

Uang itu diminta Robin dan Maskur untuk mengurus perkara yang menjerat Rita terkait pengembalian aset dan pengurusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) atas kasus suap dan gratifikasi pada 2017.

“Waktu itu sepakat memberikan nominal atau royalti berapa?” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/10/2021).

“Rp 10 miliar, biaya itu kata Maskur sudah murah karena ada Robin di dalam KPK,” jawab Rita.

Baca juga: Diduga Suap Eks Penyidik KPK, Mantan Bupati Kukar Dihadirkan sebagai Saksi

Kemudian jaksa bertanya bagaimana Rita memenuhi pembayaran Rp 10 miliar tersebut.

“Jadi saya sampaikan pada beliau berdua, untuk uang tunai sebanyak itu saya tidak punya. Tapi saya punya aset tiga, dua rumah dan apartemen,” ungkap Rita.

Adapun dua rumah yang menjadi jaminan pembayaran berada di Bandung, sedangkan satu buah apartemen terletak di Jakarta.

Rita menjelaskan, selain Rp 10 miliar, Robin dan Maskur juga mengajukan syarat agar Rita mengganti kuasa hukumnya dengan Maskur untuk mengurus pengajuan PK di MA.

Kemudian Rita juga dijanjikan oleh Maskur bahwa asetnya yang disita KPK akan segera kembali.

“Beliau menjanjikan bahwa 19 aset saya akan kembali dalam jangka waktu 6 bulan,” tuturnya.

Baca juga: Rita Widyasari Sebut Azis Syamsuddin Datang ke Lapas lalu Kenalkan Stepanus Robin untuk Urus Kasus

Diketahui Rita diduga terlibat dalam perkara ini sebagai pihak yang memberikan suap Rp 5,197 miliar kepada Robin dan Maskur.

Jaksa menduga uang itu diberikan Rita agar Robin dan Maskur dapat membantunya mengembalikan aset yang disita KPK dan mengurus proses PK perkaranya di MA.

Rita merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi terkait perizinan dan berbagai proyek lingkungan Pemkab Kukar.

Ia dinyatakan bersalah dan divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 Juta pada 2018. Sementara, Robin dan Maskur diduga menerima suap senilai total Rp 11,5 miliar untuk mengurus perkara di KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com