JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengatakan, mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengenalkannya dengan eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.
“Apa benar pada September 2020 Saudara Azis Syamsuddin pernah mengunjungi Lapas Kelas II Tangerang?” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/10/2021).
“Benar” jawab Rita.
Baca juga: Periksa Azis Syamsuddin, KPK Dalami Rekening Bank untuk Pengiriman Uang ke Stepanus Robin
Dalam kesaksiannya, Rita menerangkan bahwa Azis mengenalkan Robin untuk membantu penanganan perkara yang sedang dialami Rita.
Perkara itu terkait dengan pengembalian aset tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pengurusan Peninjauan Kembali (PK) kasus suap dan gratifikasi tahun 2017 ke Mahkamah Agung (MA).
Rita mengungkapkan, dalam pertemuan itu ia dan Azis awalnya membahas tentang dinamika politik internal Partai Golkar di Kalimantan Timur.
Kemudian, Azis tiba-tiba mengatakan bahwa ia hendak mengenalkan seseorang untuk membantu perkara Rita.
“Dia (Azis) bilang nanti (Robin) bisa bantu-bantu,” ungkap Rita.
Baca juga: KPK Pastikan Kasus TPPU Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Masih Berjalan
Rita mengaku awalnya tak mengetahui bahwa Robin adalah penyidik KPK. Namun, setelah dikenalkan Azis, Robin menunjukkan kartu pegawainya.
“Beliau (Robin) menunjukkan ID card-nya. Setelah itu Bang Azis pulang. Lalu besok-besoknya beliau datang dengan Pak Maskur, beliau sampaikan bisa membantu saya,” terang dia.
Setelah dikenalkan Azis, Rita melanjutkan, Robin dan Maskur berjanji akan mengembalikan 19 aset yang disita KPK terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rita.
Namun, syaratnya adalah memberikan royalti sebesar Rp 10 miliar dan Rita mesti mengganti kuasa hukumnya yang lama untuk digantikan dengan Maskur guna mengurus pengajuan PK ke MA untuk perkara suap dan gratifikasi 2017.
“Biaya itu kata Maskur sudah murah karena ada Robin di dalam KPK,” ucapnya.
Baca juga: KPK Sita Aset Rita Widyasari dengan Nilai Total Rp 70 Miliar
Dalam perkara ini, Robin dan Maskur diduga menerima suap dengan total Rp 11,5 miliar.
Uang itu diduga jaksa berasal dari sejumlah pihak, antara lain Rita Widyasari yang menyerahkan Rp 5,197 miliar.
Kemudian Rp 3,5 miliar dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.
Robin juga disebut menerima Rp 1,695 miliar dari mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Lalu, Rp 507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan Rp 525 juta dari Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.