JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
Dalam perkara ini Rita diduga menjadi salah satu dari lima pihak yang memberikan suap pengurusan perkara. Jaksa menduga Rita turut memberikan suap Rp 5,197 miliar untuk Robin dan Maskur.
Uang itu diberikan untuk mengurus pengembalian aset dan proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara suap dan gratifikasi yang melibatkan Rita pada 2017.
Berikut lima kesaksian Rita yang disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/10/2021).
1. Mengenal Robin dari Azis Syamsuddin
Sekitar September 2020, Rita mengaku dikunjungi mantan Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Azis Syamsuddin di Lapas Kelas II Tangerang.
Dalam pertemuan tersebut selain membahas terkait dinamika politik di internal Partai Golkar Provinsi Kalimantan Timur, Azis tiba-tiba mengatakan hendak mengenalkan seseorang.
Menurut Rita, Azis menyebut orang yang akan dikenalkannya itu dapat membantu perkara yang sedang dijalani Rita.
“Dia (Azis) bilang nanti (Robin) bisa bantu-bantu,” sebut Rita.
Rita mengaku tak mengenal Robin sebelumnya, hingga pada pertemuan itu, Robin memperkenalkan diri sebagai penyidik KPK dengan menunjukkan kartu pegawai miliknya.
2. Konsultasikan perkaranya pada Azis
Setelah mengenal Rita, Robin dan Maskur disebut menawarkan jasa untuk mengembalikan 19 aset milik Rita yang disita KPK.
Mereka juga berjanji akan membantu proses pengajuan PK yang sedang diajukan ke MA. Namun biaya mengurus perkara itu mencapai Rp 10 miliar.
Rita mengaku tak punya uang tunai dan sempat mengkonsultasikan situasi itu pada Azis melalui telepon.
Rita menuturkan, kala itu Azis menyarankan agar Rita menanyakan langsung kondisinya itu pada Robin dan Maskur.
3. Bayar suap dengan menjaminkan aset
Rita yang tak memiliki uang tunai akhirnya menjelaskan pada Robin dan Maskur.
Ia menegaskan bahwa sudah tak memiliki uang tunai Rp 10 miliar tetapi bisa membayarnya dengan menjaminkan tiga aset miliknya.
Tiga aset itu adalah dua rumah yang berada di Bandung dan satu unit apartemen di Jakarta.
“Jadi saya sampaikan pada beliau berdua, untuk uang tunai sebanyak itu saya tidak punya. Tapi saya punya aset tiga, dua rumah dan apartemen,” kata Rita.
4. Diminta mengaku atas uang Rp 8 miliar dan Rp 200 juta dari Azis ke Robin
Setelah Robin dan Maskur ditangkap KPK, Rita sempat dihubungi oleh Azis melalui orang kepercayaannya bernama Kris.
Kris menghampiri Rita dan memintanya mengakui dugaan dua transaksi uang antara Azis dengan Robin.
Pertama, uang dalam pecahan dollar Singapura dan Amerika yang jika dikonversikan bernilai Rp 8 miliar dan Rp 200 juta.
Rita mengaku menolak permintaan itu dan tidak mengetahui apakah uang tersebut akhirnya jadi dikirimkan oleh Azis dan diterima Robin.
“Azis berikan Rp 8 miliar ke Robin?” tanya jaksa.
“Saya tidak tahu,” jawab Rita.
Selain itu Kris juga menyampaikan agar Rita tidak membahas keterlibatan Azis dalam perkara ini jika diperiksa KPK.
5. Menganggap KPK sudah berbeda
Majelis hakim sempat mengajukan pertanyaan kepada Rita soal kenapa ia mau menerima tawaran pengurusan perkara dari Robin.
Padahal KPK adalah pihak yang mengungkap perkara suap dan gratifikasi yang dilakukannya.
Dalam persidangan Rita menjawab bahwa ia mengira saat ini KPK sudah berbeda.
“Mungkin dalam pikiran saya KPK berubah, mungkin berbeda dengan KPK zaman dulu,” jelasnya.
Rita juga sempat mengibaratkan Robin sebagai malaikat. Karena Robin menawarkan bantuan saat Rita sedang dalam posisi terpuruk.
“Malaikat datang. Pikiran saya ada orang menolong saya. Saya kan dalam posisi yang sangat buruk,” imbuhnya.
Dalam perkara ini jaksa menduga Robin dan Maskur menerima uang Rp 11,5 miliar dari lima pihak berbeda.
Pertama senilai Rp 1,695 miliar dari mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Jaksa juga menduga suap diberikan oleh Azis dan Kader Partai Golkar Aliza Gunado senilai Rp 3,5 miliar. Kemudian suap juga diduga datang dari Rita senilai Rp 5,197 miliar.
Kemudian Robin dan Maskur diduga menerima suap dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna senilai Rp 507,39 juta.
Terakhir, diduga suap diterima mereka dari Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sebesar Rp 525 juta.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/19/05425901/5-kesaksian-rita-widyasari-terkait-perkara-suap-eks-penyidik-kpk