Dalam perkara ini jaksa menduga Robin dan Maskur menerima uang Rp 11,5 miliar dari lima pihak berbeda.
Pertama senilai Rp 1,695 miliar dari mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Jaksa juga menduga suap diberikan oleh Azis dan Kader Partai Golkar Aliza Gunado senilai Rp 3,5 miliar. Kemudian suap juga diduga datang dari Rita senilai Rp 5,197 miliar.
Kemudian Robin dan Maskur diduga menerima suap dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna senilai Rp 507,39 juta.
Terakhir, diduga suap diterima mereka dari Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sebesar Rp 525 juta.
Baca juga: Stepanus Robin Tawarkan Bantu Urus Perkara, Rita Widyasari: Saya Pikir KPK Berubah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.