JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Partai Demokrat, Heru Widodo, berharap Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggunakan bukti-bukti yang diserahkan pihaknya dalam proses judicial review (JR) atas anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) di Mahkamah Agung (MA).
Kemenkumham merupakan pihak termohon dalam JR yang diajukan oleh empat mantan anggota Partai Demokrat.
"Manakala ada hal-hal yang penting, yang esensial untuk dijadikan lampiran atau bukti jawaban termohon untuk meng-counter dalil-dalil permohonan dari uji materil, itu bisa diambil dari alat-alat bukti yang kami sampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM," kata Heru, di kantor Kemenkumham, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Datangi Kemenkumham, Demokrat Serahkan Bukti Penguat Terkait Judicial Review AD/ART
Heru menjelaskan, pengurus Partai Demokrat telah menyerahkan beberapa dokumen yang dapat menjadi bukti penguat terkait JR AD/ART.
Ia menuturkan, salah satu dokumen yang disampaikan yakni salinan permohonan sebagai termohon intervensi yang diajukan Partai Demokrat kepada Mahkamah Agung (MA).
"Kemudian dilampiri dengan seluruh alat bukti yang kami sertakan ke Mahkamah Agung, jadi agar dipelajari mana alat-alat bukti yang selaras dengan jawaban dari Kementerian Hukum dan HAM," kata Heru.
Selain itu, Heru menyebutkan, pihaknya juga menyerahkan keterangan para ahli yang memberikan analisis mengenai uji materi AD/ART Partai Demokrat ke MA, baik dari segi hukum tata negara, hukum administrasi negara, maupun hukum acara permohonan uji materi.
Baca juga: Kuasa Hukum Demokrat Nilai Judicial Review AD/ART ke MA Bukan Terobosan Hukum
Sebelumnya diberitakan, empat mantan kader Partai Demokrat menggandeng advokat Yusril Ihza Mahendra untuk mengajukan JR atas AD/ART Partai Demokrat ke MA dengan termohon Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Yusril mengatakan, MA mesti melakukan terobosan hukum untuk memeriksa, mengadili dan memutus apakah AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 bertentangan dengan undang-undang atau tidak.
Ia pun membeberkan sejumlah hal yang perlu diuji misalnya soal kewenangan Majelis Tinggi Partai serta ketentuan soal syarat menggelar kongres luar biasa (KLB) yang harus disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.
"Kami berpendapat bahwa pengujian AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung ini sangat penting dalam membangun demokrasi yang sehat di negara kita," kata Yusril.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.