Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Polri Periksa CEO PT Jouska Finansial sebagai Tersangka

Kompas.com - 13/10/2021, 19:09 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Jouska Finansial diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri, Rabu (13/10/2021) ini.

Salah satu tersangka merupakan CEO PT Jouska, yaitu Aakar Abyasa Fidzuno. Sementara itu, tersangka lainnya adalah Tias Nugraha Putra.

"Hari ini, 13 Oktober 2021, terhadap kedua tersangka sedang dilakukan pemeriksaan. Tentu ini dilakukan dalam rangka pengembangan dan pendalaman hasil penyidikan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Kronologi Perkara Dugaan Penipuan Investasi hingga Akhirnya CEO Jouska Jadi Tersangka

Ramadhan pun menyatakan, polisi segera melakukan pemberkasan perkara. Selanjutnya, polisi akan melakukan pelimpahan tahap satu ke kejaksaan.

"Setelah dilakukan pendalaman, kasus ini akan dilakukan pemberkasan dan segera dilakukan penyerahan tahap satu," kata dia.

Menurut dia, penetapan tersangka terhadap Aakar dan Tias mulanya berdasarkan laporan polisi yang dibuat empat pelapor.

Ia mengatakan, pelapor sebenarnya lebih dari itu, tetapi yang memenuhi unsur bukti awal permulaan yang cukup hanya empat.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga penyidikan dari empat laporan tersebut.

Gelar perkara dilakukan pada 7 Oktober 2021 dan polisi menetapkan Aakar dan Tias sebagai tersangka.

"Dari empat pelapor tersebut, kerugian yang muncul senilai Rp 6 miliar," ujar dia.

Baca juga: Kronologi Perkara Dugaan Penipuan Investasi hingga Akhirnya CEO Jouska Jadi Tersangka

Berdasarkan keterangan polisi sebelumnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo, Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pasar Modal.

Kemudian, terkait dengan TPPU, keduanya disangkakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.

PT Jouska Finansial Indonesia dinilai mengarahkan kliennya untuk menandatangani kontrak pengelolaan rekening dana investor (RDI) dengan perusahaan afiliasinya yaitu PT Mahesa Strategis Indonesia (MSI) terkait pengelolaan dana investasi.

Belakangan, terungkap bahwa MSI adalah perusahaan yang sahamnya terafiliasi dengan PT Jouska.

Baca juga: Polisi Tetapkan CEO PT Jouska Finansial sebagai Tersangka

Dalam klausul surat yang ditandatangani para klien PT Jouska, salah satunya berbunyi memberikan kuasa pada MSI untuk melakukan penempatan dana ke sejumlah portofolio investasi.

Kemudian, dana investasi itu dipakai untuk membeli saham dan reksadana salah satunya saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk yang kemudian anjlok. Para klien yang merasa dirugikan pun melaporkan Aakar ke polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Seluruh Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Seluruh Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com