Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berubah-ubahnya Perpres tentang BRIN yang Akhirnya Memuat Kewenangan Megawati Selaku Ketua Dewan Pengarah...

Kompas.com - 13/10/2021, 18:55 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri resmi menjabat Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) usai dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/10/2021).

Penetapan keanggotaan Dewan Pengarah BRIN tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Kendati demikian, keberadaan Dewan Pengarah BRIN sempat diprotes. Anggota Komisi VII DPR Mulyanto menilai hal itu tidak tepat. Ia pun menyebutkan, pembentukan Dewan Pengarah di BRIN tidak memiliki dasar hukum.

Baca juga: PDI-P Klaim Pelantikan Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN Sesuai Peraturan

"Tidak ada dasar hukum posisi Dewan Pengarah dalam struktur organisasi BRIN termasuk dalam UU Nomor 11/2019 tentang Sistem Nasional Iptek atau Sisnas Iptek. Memang ada dalam RUU HIP. Tapi ini kan baru RUU dan itu pun sudah di-drop dari Program Legislasi Nasional atau Prolegnas," ujar Mulyanto dalam keterangan tertulis, Senin (3/5/2021).

Wakil ketua Fraksi PKS itu menjelaskan, dalam Perpres Nomor 74 Tahun 2019 tentang BRIN dan Kepres Nomor 103 Tahun 2001 tentang Lembaga Pemerintah Non-Departemen tidak dikenal jabatan Dewan Pengarah.

Jabatan Dewan Pengarah pada BRIN memang baru muncul pada Perpres Nomor 33 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 28 April 2021.

Pada Perpres tentang BRIN yang pertama kali diundangkan yakni Perpres No. 74 Tahun 2019, susunan organisasi BRIN yang termaktub dalam Pasal 4 hanya terdiri dari Kepala BRIN, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan, serta Deputi Bidang Penguatan Inovasi.

Jokowi kemudian mengundangkan Perpres baru tentang BRIN tepatnya Perpres No 33 Tahun 2021.

Baca juga: BRIN di Bawah Koordinasi Presiden, Megawati Jadi Dewan Pengarah Dinilai Aneh

Dalam Perpres tersebut, di Pasal 5 terdapat pembaruan struktur organisasi BRIN yang terdiri dari Dewan Pengarah dan Dewan Pelaksana. Namun di Perpres itu bemum dicantumkan kewenangan Dewan Pengarah.

Dalam Pasal 7 Perpres itu, disebutkan pula bahwa Ketua Dewan Pengarah BRIN berasal dari unsur Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Diketahui, Megawati merupakan Ketua Dewan Pengarah BPIP.

Jokowi lalu mengundangkan Perpres baru tentang BRIN yakni Perpres No. 78 Tahun 2021. Perpres tersebut dieteken pada 24 Agustus.

Dalam Perpres terbaru itu, Megawati selaku Ketua Dewan Pengarah berwenang untuk memberikan arahan, masukan, evaluasi, persetujuan atau rekomendasr kebrjakan dan dalam keadaan tertentu dapat membentuk Satuan Tugas Khusus untuk
mengefektrfkan pelaksanaan tugas dan fungsi yang drlaksanakan oleh Pelaksana.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com