Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Wartawan Gugat UU Pers ke MK

Kompas.com - 12/10/2021, 13:09 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers tepatnya Pasal 15 Ayat 2 huruf f dan Pasal 15 Ayat 5 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut diajukan tiga orang yang berprofesi sebagai wartawan yakni Hientje Grontson Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiharti Santoso. Profesi ketiganya tertulis di berkas permohonan. 

"Dalam hal ini mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 15 Ayat 2 huruf f dan Pasal 15 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," demikian yang tertulis dalam berkas permohonan dari laman resmi MK, dikutip pada Selasa (12/10/2021).

Adapun Pasal 15 Ayat 2 huruf F berbunyi:

"Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut manfaat iritasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan".

Sementara Pasal 15 Ayat 5 berbunyi:

Baca juga: Ketua PWI Jawa Tengah: Maklumat Kapolri Membelakangi Semangat UU Pers

"Keanggotaan dewan pers sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 pasal ini ditetapkan dengan keputusan presiden."

Para pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan sebagai pribadi atas ketidakjelasan tafsir Pasal 15 Ayat 2 huruf f dan Pasal 15 Ayat 5 UU Pers.

Menurut pemohon, ketidakjelasan tafsir bertentangan dengan kemerdekaan pers yang merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat.

Serta menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat berbangsa bernegara yang demokratis.

"Sehingga hal itu menimbulkan kerugian nyata bagi para pemohon yaitu tidak adanya kepastian hukum dan penegakan Kemerdekaan pers," tulis dalam berkas permohonan.

Para pemohon membuktikan kerugiannya dengan terhalangnya hak organisasi pers berbadan hukum untuk menyusun peraturan-peraturan organisasi di bidang pers secara mandiri.

Begitu pula dengan terhalangnya hak organisasi pers berada berbadan hukum, perusahaan pers berbadan hukum, serta wartawan anggota organisasi pers untuk membentuk dewan pers yang independen dan untuk memilih dan dipilih sebagai anggota dewan pers secara demokratis.

Serta hak untuk menetapkan dan mengesahkan anggota dewan pers terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis

"Bahwa menurut para pemohon jika permohonan dikabulkan oleh Mahkamah maka kerugian konstitusional yang a quo tidak akan atau tidak lagi terjadi hal ini akan melindungi hak-hak konstitusional para pemohon," demikian yang tertulis dalam berkas permohonan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com