Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Judicial Review AD/ART Demokrat, Dinilai Tak Lazim sampai Hamdan Zoelva Ditunjuk Hadapi Yusril

Kompas.com - 12/10/2021, 07:05 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat mengajukan diri menjadi termohon intervensi atau pihak terkait dalam judicial review Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan empat mantan kader.

Demokrat pun menunjuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva tidak ditunjuk secara khusus untuk menghadapi advokat Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum kubu KLB Deli Serdang itu.

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menuturkan, ada tiga alasan mengapa Demokrat memilih Hamdan sebagai kuasa hukumnya.

Pertama, Hamdan dinilai memiliki kredibilitas dan integritas yang terjaga sampai saat ini. Selain itu, Hamdan juga merupakan seorang pakar di bidang hukum dengan latar belakang sebagai mantan ketua Mahkamah Konstitusi. 

"Yang ketiga tentunya ada idealisme yang sama, antara Partai Demokrat dan juga Bang Hamdan Zoelva bahwa kebenaran dan keadilan harus tetap tegak di bumi Indonesia ini," kata Herzaky, Senin (11/10/2021).

Baca juga: Tunjuk Hamdan Zoelva sebagai Kuasa Hukum, Demokrat: Tak Khusus untuk Hadapi Yusril

 

Ia menambahkan, hukum dan demokrasi harus berjalan beriringan. Jika hukum tidak ditegakkan, maka demokrasi akan mengalami masalah.

"Inilah alasan-alasan mengapa kami kemudian bekerja sama dengan Bang Hamdan Zoelva selaku kuasa hukum kami. Dari kemarin ada yang bicara, 'Bang apakah ini khusus menghadapi Yusril,', bukan, ini mesti dipertegas kembali," kata Herzaky.

Sambangi MA

Hamdan Zoelva bersama sejumlah elite Partai Demokrat menyambangi MA pada Senin untuk menyerahkan secara langsung permohonan tersebut.

"Kami secara resmi menyampaikan permohonan sekaligus keterangan sebagai pihak termohon intervensi pada Mahkamah Agung berikut keterangan-keterangan yang disampaikan oleh Partai Demokrat sehubungan dengan judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga partai Demokrat berikut bukti-buktinya," kata Hamdan di Kompleks MA, Senin siang.

Baca juga: Bakal Hadapi Yusril di MA Urus AD/ART Demokrat, Hamdan Zoelva: Biasa Saja, Kita Profesional

Hamdan menuturkan, Demokrat merasa berkepentingan mengajukan permohonan tersebut karena objek yang dipersoalkan adalah AD/ART partai.

Menurut Hamdan, MA perlu menetapkan Partai Demokrat sebagai pihak termohon intervensi atau pihak terkait untuk memenuhi prinsip-prinsip peradilan yang terbuka, adil, serta mendengar semua pihak secara seimbang.

"Kami mohon keadilan, memberikan kesempatan kepada Partai Demokrat untuk memberi penjelasan-penjelasan dan keterangan-keterangan yang terkait dengan permohonan itu agar masalahnya clear, jelas, hingga hakim yang mulia para hakim agung mempertimbangkan seluruh informasi yang ada," kata Hamdan.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu pun mengaku heran dengan permohonan JR atas AD/ART Partai Demokrat yang tidak menyertakan partai itu sebagai termohon.

Sebab, menurut Hamdan, Partai Demokratlah yang semestinya menjadi pihak termohon, bukan Menteri Hukum dan HAM. Karena, kata Hamdan, AD/ART tersebut dikeluarkan oleh Partai Demokrat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com