"Kami menduga ada kesengajaan dari para pemohon untuk tidak mengajukan Partai Demokrat sebagai pihak termohon, walaupun objek permohonannya adalah AD/ART Partai Demokrat, untuk menghindari Partai Demokrat memberikan penjelasan yang sebenarnya," kata Hamdan.
Baca juga: Kuasa Hukum Demokrat Sebut Judicial Review AD/ART ke MA Tidak Lazim
Dalam kunjungannya ke MA, Hamdan bersama elite Demokrat diterima diterima oleh panitera, panitera muda tata usaha negara, dan humas MA.
Hamdan menegaskan, dalam pertemuan itu pihaknya tidak ikut campur dalam penanganan perkara oleh MA.
"Masalah proses putusan selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Agung, para hakim agung, dan kami yakin bahwa suara keadilan tetap akan didengar oleh Mahkamah Agung," kata Hamdan.
Bukan Terobosan Hukum
Selain itu, Hamdan menilai JR AD/ART Partai Demokrat ke MA bukanlah sebuah terobosan hukum sebagaimana diklaim oleh kuasa hukum pemohon, Yusril Ihza Mahendra.
"Saya perlu menegaskan bahwa hak uji materil yang dilakukan oleh para pemohon ke Mahkamah Agung bukan terobosan hukum, tetapi usaha mendorong untuk menyimpangi hukum yang ada," kata Hamdan.
Ia menjelaskan, dalam Undang-undang Partai Politik, keberatan atas keputusan partai, termasuk AD/ART, mestinya ditangani oleh internal partai.
Baca juga: Kuasa Hukum Demokrat Nilai Judicial Review AD/ART ke MA Bukan Terobosan Hukum
Apabila tidak puas, anggota partai dapat membawanya ke pengadilan negeri lalu mengajukan kasasi ke MA jika masih tidak puas dengan putusan pengadilan negeri.
"Di Pasal 32 dan 33 itu di Undang-undang Parpol telah menyediakan jalur hukum kepada anggota partai yang keberatan atas AD/ART partai, yaitu penyelesaian di internal Mahkamah Partai, pokoknya internal partailah apapun namanya," ujar Hamdan.
Ia juga menyebut JR itu sebagai sesuatu yang tak lazim karena hanya peraturan perundang-undangan yang dapat diuji materi di MA, sebagaimana diatur dalam Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011.
Sementara, Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah mengatur bahwa peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum, dibentuk dan ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang menurut prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Elektabilitas Demokrat Meningkat, Waketum: Prestasi Mas AHY
Menurut dia, AD/ART partai politik tidak termasuk dalam peraturan perundang-undangan berdasarkan ketentuan di atas.
"Di negara demokrasi manapun di dunia, baru kali ini saya mengetahui AD/ART partai politik adalah peraturan perundang-undangan, ini baru pertama saya dengar ini," ujar Hamdan.
"Karena anggaran dasar partai politik itu peraturan internal partai yang dibuat dan disepakati oleh anggota partai sebagai rule of the game internal mereka dalam berorganisasi dan tidak berlaku keluar, hanya berlaku internal," kata dia.