Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapkan Perpres, Pemerintah Akan Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi

Kompas.com - 01/10/2021, 11:53 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan merevitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi dengan menerbitkan Peraturan Presiden tentang Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi (Perpres RPPV) yang saat ini masih berupa rancangan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan vokasi sehingga dapat mewujudkan sumber daya manusia yang unggul.

"Dengan revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi tersebut, kualitas pendidikan vokasi bisa meningkat," kata Muhadjir, dikutip dari siaran pers, Jumat (1/10/2021).

Baca juga: Menko PMK Pastikan Pemerintah Beri Beasiswa Siswa dan Mahasiswa Atlet PON Berprestasi

Muhadjir mengatakan, kementerian dan lembaga akan bergotong royong untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang salah satunya melalui revitalisasi tersebut.

Pasalnya, selama ini pendidikan dan pelatihan vokasi tersebar dan dikelola banyak kementerian dan lembaga sehingga perlu disinergikan.

"Dengan jiwa gotong royong, diharapkan bisa menjadi bagian upaya meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang menjadi misi Presiden Joko Widodo," kata dia.

Di dalam rancangan perpres, kata Muhadjir, diatur tentang pendidikan vokasi sebagai tanggung jawab Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), sedangkan pelatihan vokasi menjadi tanggung jawab Menteri Tenaga Kerja (Menaker).

Baca juga: Rapat Pelaksanaan PON XX Papua, Menko PMK Ingatkan untuk Antisipasi Kerumunan Penonton

Rancangan perpres tersebut bertujuan untuk mengorkestrasi kementerian dan lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan vokasi.

"Agar penyediaan SDM terampil berjalan lebih cepat, masif dan terarah, Presiden menginginkan agar Perguruan Tinggi Kementerian Lain (PTKL) atau dikenal sebagai perguruan tinggi kedinasan agar diorkestrasikan oleh Kemendikbudristek," kata Muhadjir.

Saat ini, terdapat 159 PTKL di 17 kementerian dan lembaga yang 90 persen di antaranya merupakan pendidikan vokasi.

Dengan demikian, PTKL tersebut sangat berpotensi menyiapkan bonus demografi menjadi SDM yang kompeten dan berdaya saing.

"Diharapkan adanya Perpres RPPV ini kementerian dan lembaga yang memiliki perguruan tinggi dan sekolah kedinasan diwajibkan berkontribusi dalam beberapa hal," kata dia.

Kontribusi itu antara lain penyelarasan kurikulum, membuka akses magang bagi siswa atau mahasiswa, penyediaan sarana dan prasarana, SDM di perguruan tinggi, dan sekolah vokasi di bawah Kemendikbudristek.

Baca juga: Peringati Kesaktian Pancasila, Nadiem Singgung Ketimpangan Geografis dan Sosiologis di Pendidikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com