Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

56 Pegawai KPK Bakal Direkrut Jadi ASN Polri, Komnas HAM Nilai sebagai Sikap Presiden

Kompas.com - 29/09/2021, 13:26 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai, rencana perekrutan 56 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Kepolisian RI (Polri) merupakan sikap Presiden Joko Widodo.

Adapun 56 pegawai nonaktif tersebut akan diberhentikan secara hormat pada 30 September 2021 setelah dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

“Ide yang ditawarkan oleh Kapolri jika dipahami secara mendalam dapat diartikan sebagai sikap presiden,” ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada Kompas.com, Rabu (29/9/2021).

Baca juga: 56 Pegawai KPK Mau Direkrut Polri, Kapolri Diminta Koordinasi dengan BKN dan Menpan RB

Oleh karena itu, ujar dia, penting bagi Komnas HAM untuk mendapatkan penjelasan dari presiden secara langsung apakah usulan Kapolri tersebut merupakan bagian dari temuan dan rekomendasi Komnas HAM atau tidak.

“Jika ini bagian dari temuan dan rekomendasi Komnas HAM apakah pelaksanaan sebagian atau seluruhnya,” ucap Anam.

Komnas HAM menemukan 11 pelanggaran HAM terkait TWK pegawai KPK

Hal itu, salah satunya lahir karena proses TWK yang melanggar hukum, terselubung dan ada yang ilegal.

Oleh sebab itu, menurut Anam, kondisi ini harus tetap dijadikan konteks dalam dasar kebijakan presiden tersebut.

“Presiden juga pernah membuat arahan yang intinya tidak boleh merugikan pegawai KPK, arahan ini pula menjadi salah satu dasar rekomendasi, disamping putusan MK,” ucap dia.

“Dari beberapa hal di atas, rekomendasi kami tetap kami jadikan rujukan utama. Dan kami berharap mendapat penjelasan langsung presiden terkait subtansi penjelasan Kapolri,” kata Anam.

Baca juga: Anggota Komisi III Nilai Rencana Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK Jadi Jalan Tengah

Rencana perekrutan 56 pegawai nonaktif KPK yang tak lolos TWK itu diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Listyo, rencana tersebut telah mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo.

Polri pun diminta menindaklanjuti usulan itu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Tanggal 27 (September) kami mendapatkan jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis, pada prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," kata Listyo, dalam konferensi pers, Selasa (28/9/2021).

Menurut Listyo, Polri membutuhkan kontribusi 56 pegawai KPK itu untuk mengemban tugas di Bareskrim, khususnya terkait penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com