JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan berpendapat, rencana Kapolri Jenderal (Polisi) Listyo Sigit Prabowo merekrut 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) merupakan solusi dari polemik TWK yang telah berlangsung lama.
"Saya kira ini cara yang paling tepat untuk menyelesaikan soal itu. Sebab, pengabdian itu bisa di mana saja dengan tetap menghormati karakter, integritas, dan kemampuan serta talenta teman-teman yang 50 sekian itu," kata Hinca di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Menurur Hinca, rencana tersebut dapat memberi peluang bagi para pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk tetap mengabdi dalam upaya pemberantasan korupsi.
Baca juga: Kapolri Akan Rekrut 56 Pegawai KPK, Arsul Sani: Mari Berprasangka Baik
Di sisi lain, kehadiran para pegawai KPK juga dapat memperkuat kinerja Polri dalam memberantas korupsi.
"Toh sama-sama lembaga penegakan hukum. Mungkin juga ini akan jadi baik bagi Polri, menambah energi baru, menambah kekuatan baru, dan tidak ada yang kehilangan, sebab semuanya sama-sama menegakkan hukum," ujar Hinca.
Politikus Partai Demokrat itu pun mengapresiasi sikap Listyo yang menawarkan solusi dengan merekrut para pegawai KPK ke Polri.
Namun, ia mengingatkan, keputusan untuk bergabung ke Polri atau tidak tetap berpulang kepada masing-masing pegawai KPK.
"Kalau saya menganjurkan ini jalan tengah yang paling ideal dan mudah-mudahan mereka bisa menerima, tapi itu kembali ke mereka. Tapi saya ingin merespons niat baik kapolri itu kita apresiasi," kata Hinca.
Diberitakan sebelumnya, Listyo berencana merekrut 56 pegawai nonaktif KPK yang tak lolos TWK ke Bareskrim untuk menangani kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Listyo menilai, 56 pegawai KPK yang bakal diberhentikan itu memiliki rekam jejak dan pengalaman memadai untuk bertugas di Polri.
"Kami melihat terkait rekam jejak dan pengalaman dalam penanganan tipikor tentu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi Polri yang saat ini kami kembangkan," kata Listyo, Selasa (28/9/2021).
Baca juga: Setujui Kapolri, Jokowi Dinilai Memahami KPK Jadikan TWK Alat Singkirkan 56 Pegawai
Listyo menuturkan, Presiden Joko Widodo telah menyetujui rencana tersebut. Saat ini, Polri diminta menindaklanjuti usulan itu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Tanggal 27 (September) kami mendapatkan jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis, pada prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ujar Listyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.