Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: Opsi TNI-Polri Jadi Penjabat Gubenur Harus Dikaji Mendalam

Kompas.com - 27/09/2021, 15:45 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pemerintah mesti mengkaji secara mendalam opsi menjadikan anggota TNI/Polri sebagai penjabat kepala daerah.

Menurut Dasco, kajian perlu dilakukan agar sumber daya TNI-Polri tidak habis dijadikan penjabat kepala daerah.

"Saya pikir pemerintah perlu memberikan juga kajian yang mendalam terhadap TNI-Polri aktif sebagai plt, karena juga nanti akan mengurangi sumber daya di TNI-Polri sendiri kalau seluruhnya kemudian plt yang sebanyak itu diberikan kepada TNI-Polri," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/9/2021), dikutip dari keterangan video.

Baca juga: 170 Kepala Daerah akan Habis Masa Jabatan pada 2023, Ini Daftarnya

Politikus Partai Gerindra itu sendiri berpendapat, penempatan anggota TNI-Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah boleh saja direalisasikan.

Namun, ia mengingatkan, perlu ada kajian mendalam sebelum keputusan tersebut diambil.

"Saya pikir boleh ada tapi dikomunikasikanlah, saya pikir kajian yang mendalam itu penting untuk sebelum diambil keputusan seperti ini," ujar Dasco.

Baca juga: KPK: Ada 7 Kasus Jual-Beli Jabatan yang Libatkan Kepala Daerah Sepanjang 2016-2021

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan mengatakan, saat ini pihaknya belum membahas mengenai wacana penunjukan perwira TNI/Polri sebagai penjabat (pj) kepala daerah. Dalam hal ini, khusus sebagai PJ Gubernur.

"Hingga saat ini Kemendagri belum membahasnya. Saat ini masih fokus untuk mempersiapakan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024," ujar Benny saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin.

Sebelumnya, wacana mengenai penunjukan TNI/Polri selaku Pj Gubernur mengemuka.

Pasalnya, Kemendagri disebut akan membuka kemungkinan mengenai hal tersebut untuk Pilkada 2024.

Sementara itu, jika merujuk kondisi sebelumnya pada 2018 lalu, Komisaris Jenderal (Pol) Mochamad Iriawan ditunjuk sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat.

Baca juga: Wacana Penunjukan TNI-Polri Jadi Pj Gubernur, Kemendagri: Kami Belum Bahas

Seperti diketahui, ada 271 daerah yang akan mengalami kekosongan kepemimpinan karena masa jabatan kepala daerah telah habis pada 2022 atau 2023 sementara pilkada baru akan digelar serentak pada 2024.

Posisi kepala daerah yang kosong itu nantinya akan diisi oleh penjabat kepala daerah hingga terpilihnya kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com