Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung ICW Laporkan Lili Pintauli, Pukat: Terang Benderang Ini Kasus Dugaan Pidana

Kompas.com - 08/09/2021, 20:46 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) mendukung pelaporan Indonesia Corruption Watch (ICW) atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar.

Menurut Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, tindakan Lili Pintauli yang terbukti melakukan komunikasi dengan pihak berperkara murni merupakan kasus dugaan tindak pidana.

“Ini merupakan dugaan perbuatan pidana, tidak hanya melanggar kode etik. Sebagaimana dilarang dalam Pasal 36 Undang-Undang KPK yang itu kemudian diancam pidana maksimal 5 tahun,” kata Zaenur pada Kompas.com, Rabu (8/9/2021).

Baca juga: ICW Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri

Zaenur berharap, Polri dapat bertindak independen dan profesional dalam menangani laporan tersebut.

Dalam pandangannya, institusi kepolisian tidak perlu ragu dan merasa akan dituding melakukan kriminalisasi pada pimpinan KPK terkait perkara Lili.

“Sebab ini terang benderang merupakan kasus dugaan pidana yang dilakukan Lili Pintauli, karena telah diputus bersalah oleh Dewas KPK menyalah gunakan wewenang dengan menjalin hubungan dengan pihak berperkara,” kata dia.

Zaenur meminta Bareskrim Mabes Polri segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai alat bukti.

Ia mendorong agar Polri tidak menunda penyelidikan, mengesampingkan laporan, hingga tidak menindaklanjutinya dengan alasan menjaga hubungan baik antar instansi penegak hukum.

“Upaya menjaga hubungan harmonis antara aparat penegak hukum harus dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing institusi,” kata dia.

Baca juga: KPK Periksa Ajudan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Terkait Jual Beli Jabatan di Tanjungbalai

Hari ini ICW melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menduga Lili telah melanggar Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK.

Kurnia mengatakan, pada pasal tersebut diatur bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan baik langsung maupun tidak langsung pada pihak yang sedang menjalani perkara di KPK.

Lili sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK telah melakukan pelanggaran etik berat karena terbukti menjalin hubungan dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Atas perbuatannya itu, Dewas menjatuhkan sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen pada Lili selama 12 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com