Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Tangkap Buron Korupsi Pembangunan Taman Kota Kepulauan Tanimbar

Kompas.com - 06/09/2021, 08:40 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menangkap seorang buronan tindak pidana korupsi pembangunan taman kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Maluku Tenggara Barat, HH. Penangkapan dilakukan di Jl H Suaib I, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (3/9/2021).

"Tim tangkap buron Kejaksaan Agung bersama tim tangkap buron Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi atas nama HH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).

Leonard menjelaskan, HH selaku Direktur PT Inti Artha Nusantara sekaligus kontraktor ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pembangunan taman kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Maluku Tenggara Barat senilai Rp 4,5 miliar.

Baca juga: Buron Kasus Dugaan Korupsi Proyek Taman Kota Tanimbar Ditangkap di Jakarta

HH ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya adalah Kepala Dinas PUPR KKT AS, WF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan FYP selaku pengawas.

Mereka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Ambon. Sementara itu, HH masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejati Maluku.

Leonard mengatakan, pembangunan taman kota KKT Maluku Tenggara Barat ini menggunakan sumber anggaran dari APBD Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2017.

"Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan hingga Rp 1.380.000.000," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com