JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan telah membebastugaskan delapan orang pegawai yang diduga menjadi pelaku perundungan dan pelecehan seksual terhadap rekan kerja yang juga korban berinisial MS.
Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah di Kota Batu, Jawa Timur, Minggu (5/9/2021) malam mengatakan, pembebasan tugas bagi delapan orang terduga pelaku tersebut bisa menjadi pemecatan apabila terbukti melakukan kejahatan dan ada keputusan hukum tetap pengadilan.
"Delapan orang itu telah dibebastugaskan. Untuk sanksi tegasnya, tentu disesuaikan dengan aturan kepegawaian yang ada. Sanksi terberat, diberhentikan," kata Nuning, dikutip dari Antara, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Heboh Pengakuan Korban Pelecehan di KPI, Dokter Tirta: Harusnya Ketuanya Mundur
Nuning menjelaskan, untuk mengetahui detil kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual tersebut, pihaknya akan mendatangkan sejumlah saksi yang merupakan mantan pegawai KPI untuk dimintai keterangan.
Ia menambahkan, hal tersebut perlu dilakukan mengingat dugaan kasus perundungan dan pelecehan seksual yang dialami korban MS tersebut, terjadi pada periode 2012-2015. Dalam kurun waktu tersebut, juga telah terjadi beberapa perubahan dalam kepegawaian.
"Untuk menghadirkan mantan pegawai KPI, tidak bisa secara langsung. Ada yang bisa hadir, namun juga ada kemungkinan kami mendatangi tempat yang bersangkutan," katanya.
Menurutnya, KPI akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kepegawaian yang ada.
Beberapa hal yang akan dilakukan evaluasi tersebut di antaranya mulai dari sistem rekrutmen, monitoring atau pengawasan, dan lainnya.
Baca juga: KPI Diminta Libatkan Pihak Eksternal dan Bentuk Tim Investigasi Independen Kasus Pelecehan
Selain itu, lanjutnya, KPI juga akan menyiapkan ruang konseling dan pengaduan, yang merupakan bentuk jaminan kenyamanan kepada para pegawai. Hal tersebut juga bertujuan agar tidak ada lagi kasus serupa di KPI.
"Untuk itu kami berharap atas munculnya kasus ini bisa menjadi pemicu bagi para korban di luar sana agar berani berbicara," katanya.
Nuning menambahkan, pada Senin (6/9/2021) korban MS dijadwalkan akan menjalani proses pemeriksaan di Polres Jakarta Pusat. Kemudian, juga akan dilakukan pemeriksaan psikologis di Rumah Sakit Polri.
Pemeriksaan kondisi psikologis korban tersebut dilakukan karena ditengarai korban mengalami stres dan trauma berat atas kejadian yang menimpanya.
Pada hari yang sama polisi juga direncanakan bakal memeriksa lima terduga pelaku yang saat ini statusnya masih sebagai saksi.
KPI juga akan menyiapkan pendampingan hukum untuk korban MS. Pendampingan tersebut bertujuan agar korban mendapatkan pelayanan terbaik.
Baca juga: Pegawai KPI Korban Pelecehan Cabut Pemberian Kuasa terhadap Pengacara dari Polri
KPI mendukung penuh proses pengusutan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Di internal juga kami melakukan investigasi mengenai kasus ini. Saat ini proses investigasi sudah berjalan, minggu ini diharapkan seluruh informasi sudah terkumpul," katanya.
Sebelumnya, pada Rabui (1/9/2021), seorang pria yang mengaku sebagai pegawai KPI Pusat mengalami perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh rekan kerjanya, selama periode 2011-2020.
Pengakuan korban itu muncul ke publik melalui siaran tertulis yang diterima oleh sejumlah media nasional di Jakarta. Korban mengaku mengalami trauma dan stres akibat perundungan dan pelecehan seksual yang dialaminya tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.