Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo, KPK Periksa 17 Tersangka

Kompas.com - 03/09/2021, 10:45 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 17 tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Jumat (3/9/2021).

"Pemeriksaan diagendakan dilakukan di Polres Probolinggo terhadap 17 tersangka" ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan pers, Jumat.

Baca juga: Kronologi OTT terhadap Bupati Probolinggo dan Suaminya Terkait Jual Beli Jabatan

Kasus ini bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang di Kabupaten Probolinggo, Senin (30/8/2021).

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Nasdem.

Selain itu, KPK mengamankan Camat Krejengan Doddy Kurniawan, Kepala Desa Karangren Sumarto, dan Camat Kraksaan Ponirin.

Kemudian, Camat Banyuayar Imam Syafi’i, Camat Paiton Muhamad Ridwan, Camat Gading Hary Tjahjono, serta dua orang Ajudan bernama Pitra Jaya Kusuma dan Faisal Rahman.

Baca juga: KPK Amankan Rp 362 Juta Terkait Dugaan Suap Seleksi Jabatan Saat OTT di Probolinggo

Adapun barang bukti yang diamankan dalam OTT tersebut yakni berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 362,5 juta.

Setelah OTT, KPK menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Namun, KPK baru menahan lima tersangka yakni Puput, Hasan, Doddy Kurniawan, Sumarto dan Muhamad Ridwan.

Diketahui Puput Tantriana Sari, Hasan Aminudin, Doddy Kurniawan, dan Muhamad Ridwan sebagai tersangka penerima suap.

Selanjutnya, terdapat 18 orang aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka pemberi suap, yakni Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im dan Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.

Baca juga: Kasus Suap Jual-Beli Jabatan, KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Probolinggo Puput Tantriana

Dalam kasus ini, Doddy Kurniawan dan Sumarto diduga memberikan suap kepada Hasan. keduanya telah menyiapkan proposal usulan nama calon pejabat kepala desa serta menyepakati sejumlah uang untuk diserahkan kepada Hasan.

Uang tersebut diduga merupakan suap terkait seleksi dan pembubuhan paraf sebagai tanda bukti persetujuan yang mewakili Puput selaku Bupati. Saat diamankan oleh  KPK, Doddy dan Sumarto membawa uang sejumlah Rp 240 juta dan proposal usulan nama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com