Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, KPK Dalami Bukti Elektronik

Kompas.com - 20/08/2021, 18:24 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial, pada Kamis (19/8/2021).

Syahrial merupakan terdakwa dalam kasus suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai pada 2019.

"Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain mengenai berbagai isi dari bukti elektronik miliknya yang diduga terkait dengan perkara tersebut," ujar pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (20/8/2021).

Baca juga: Jaksa KPK Ungkap Peran Azis Syamsuddin dalam Dakwaan Dugaan Suap Wali Kota Tanjungbalai

Syahrial didakwa menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 1,695 miliar.

Dalam surat dakwaan yang diterima Kompas.com, suap tersebut diberikan melalui transfer sebesar Rp 1,475 miliar dan uang tunai Rp 220 juta.

Suap diberikan agar penyelidikan yang dilakukan KPK terkait dugaan jual beli jabatan tidak naik ke tahap penyidikan.

Kemudian, dalam dakwaan disebutkan, setelah bertemu dengan Stepanus di rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Syahrial meminta bantuan pada Stepanus agar tidak menaikkan tahap penyelidikan ke penyidikan.

Sebab, Syahrial akan mengikuti Pilkada untuk pemilihan Wali Kota periode 2021-2026.

Baca juga: Kasus Suap ke Eks Penyidik Stepanus Robin, KPK Periksa Pengacara Maskur Husain

Kemudian Stepanus menyanggupi permintaan tersebut dan menghubungi seorang pengacara bernama Maskur Husain. Keduanya sepakat untuk membantu M Syahrial dengan biaya Rp 1,5 miliar.

Jaksa juga menyebut Stepanus meminta dana pada Syahrial melalui rekening seorang perantara bernama Riefka Amalia.

Riefka adalah saudara teman perempuan Stepanus. Melalui rekening Riefka, uang sebesar Rp 1,275 miliar diberikan oleh M Syahrial pada Stepanus.

"Dalam proses pemberian uang tersebut pada 11 Desember 2020, Stepanus Robin Pattuju pernah menghubungi terdakwa dengan aplikasi Signal," kata jaksa.

Baca juga: KPK: Berkas Perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Dinyatakan Lengkap

Ketika itu, Stepanus meminta M Syahrial untuk segera melunasi kekurangan uang suap yang sudah dijanjikan sebelumnya. Kemudian M Syahrial melakukan transfer sebesar Rp 200 juta ke rekening Maskur Husain.

Selain itu, M Syahrial juga memberikan uang sebesar Rp 210 juta secara tunai kepada Stepanus di Pematangsiantar pada Desember 2020, serta memberikan tambahan Rp 10 juta di Bandara Kualanamu, Medan, pada awal Maret 2021.

"Selanjutnya terdakwa kembali menekankan keinginannya pada Stepanus Robin Pattuju agar dapat membantu dirinya. Kemudian Stepanus Robin Pattuju kembali menyatakan kesiapannya untuk membantu terdakwa," ungkap jaksa.

Jaksa juga menjelaskan, bantuan yang diberikan oleh Stepanus pada M Syahrial adalah dengan memantau tim penyidik KPK yang pada November 2020 mengunjungi Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Baca juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Pernah Berikan Pinjaman Rp 200 Juta kepada Eks Penyidik KPK

Syahrial meminta agar Stepanus dapat membatalkan rencana tim penyidik KPK yang dikabarkan akan mengunjungi Kota Tanjungbalai setelah mengurus perkara suap terkait Dana Alokasi Khusus di Kabupaten Labuhanbatu Utara.

"Kemudian Stepanus Robin Pattuju menelepon Maskur Husain meminta untuk memastikan apakah penyidik KPK yang melakukan penggeledahan di Kabupaten Labuhanbatu Utara akan ke Tanjungbalai," kata jaksa.

Atas perbuatannya jaksa mendakwa M Syahrial melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com