Salin Artikel

Semester I 2021, KPK Setor Rp 92,03 Miliar ke Kas Negara

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang lebih dari Rp 90 miliar ke kas negara sepanjang semester satu tahun 2021.

Uang itu didapatkan dari hasil kerja KPK melaksanakan kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi sejak awal tahun.

"Dari hasil kerja KPK ini, sudah menyetorkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara senilai Rp 92,03 miliar," ujar Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dalam konferensi pers Capaian Kinerja Semester I KPK Bidang Pendidikan dan Kelembagaan, Jumat (20/8/2021).

Ia pun merinci pendapatan KPK tersebut, salah satunya yakni dari pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara sebesar Rp 760 juta.

Kemudian, pendapatan uang sitaan hasil korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan uang pengganti yang telah ditetapkan pengadilan sebesar Rp 73,72 miliar.

"Pendapatan denda dan penjualan hasil lelang korupsi serta TPPU sebesar Rp 11,84 Miliar dan pendapatan lainnya sebesar Rp 5,71 miliar," ujar Cahya.

Lebih jauh, Cahya mengatakan, dalam rangka mendukung percepatan penanganan dan pencegahan Covid-19, KPK juga telah melakukan refocussing anggaran sebesar Rp 256,9 miliar.

Jumlah itu, kata Cahya, setara dengan 22,14 persen dari total anggaran KPK yang pada 2021 sebesar Rp 1,15 triliun.

Ia mengatakan, sampai dengan semester I tahun 2021, realisasi penggunaan anggaran KPK secara aktual mencapai Rp 638,12 miliar atau 55 persen.

"Yang mana realisasinya belanja pegawai sebesar Rp 384,53 miliar (60,5 persen), belanja barang sebesar Rp 169,97 miliar (46,3 persen), dan belanja modal sebesar Rp 83,62 miliar (53,1 persen)," kata Sekjen.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/20/20012611/semester-i-2021-kpk-setor-rp-9203-miliar-ke-kas-negara

Terkini Lainnya

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke