Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, KPK Dalami Bukti Elektronik

Kompas.com - 20/08/2021, 18:24 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial, pada Kamis (19/8/2021).

Syahrial merupakan terdakwa dalam kasus suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai pada 2019.

"Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain mengenai berbagai isi dari bukti elektronik miliknya yang diduga terkait dengan perkara tersebut," ujar pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (20/8/2021).

Baca juga: Jaksa KPK Ungkap Peran Azis Syamsuddin dalam Dakwaan Dugaan Suap Wali Kota Tanjungbalai

Syahrial didakwa menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 1,695 miliar.

Dalam surat dakwaan yang diterima Kompas.com, suap tersebut diberikan melalui transfer sebesar Rp 1,475 miliar dan uang tunai Rp 220 juta.

Suap diberikan agar penyelidikan yang dilakukan KPK terkait dugaan jual beli jabatan tidak naik ke tahap penyidikan.

Kemudian, dalam dakwaan disebutkan, setelah bertemu dengan Stepanus di rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Syahrial meminta bantuan pada Stepanus agar tidak menaikkan tahap penyelidikan ke penyidikan.

Sebab, Syahrial akan mengikuti Pilkada untuk pemilihan Wali Kota periode 2021-2026.

Baca juga: Kasus Suap ke Eks Penyidik Stepanus Robin, KPK Periksa Pengacara Maskur Husain

Kemudian Stepanus menyanggupi permintaan tersebut dan menghubungi seorang pengacara bernama Maskur Husain. Keduanya sepakat untuk membantu M Syahrial dengan biaya Rp 1,5 miliar.

Jaksa juga menyebut Stepanus meminta dana pada Syahrial melalui rekening seorang perantara bernama Riefka Amalia.

Riefka adalah saudara teman perempuan Stepanus. Melalui rekening Riefka, uang sebesar Rp 1,275 miliar diberikan oleh M Syahrial pada Stepanus.

"Dalam proses pemberian uang tersebut pada 11 Desember 2020, Stepanus Robin Pattuju pernah menghubungi terdakwa dengan aplikasi Signal," kata jaksa.

Baca juga: KPK: Berkas Perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Dinyatakan Lengkap

Ketika itu, Stepanus meminta M Syahrial untuk segera melunasi kekurangan uang suap yang sudah dijanjikan sebelumnya. Kemudian M Syahrial melakukan transfer sebesar Rp 200 juta ke rekening Maskur Husain.

Selain itu, M Syahrial juga memberikan uang sebesar Rp 210 juta secara tunai kepada Stepanus di Pematangsiantar pada Desember 2020, serta memberikan tambahan Rp 10 juta di Bandara Kualanamu, Medan, pada awal Maret 2021.

"Selanjutnya terdakwa kembali menekankan keinginannya pada Stepanus Robin Pattuju agar dapat membantu dirinya. Kemudian Stepanus Robin Pattuju kembali menyatakan kesiapannya untuk membantu terdakwa," ungkap jaksa.

Jaksa juga menjelaskan, bantuan yang diberikan oleh Stepanus pada M Syahrial adalah dengan memantau tim penyidik KPK yang pada November 2020 mengunjungi Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Baca juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Pernah Berikan Pinjaman Rp 200 Juta kepada Eks Penyidik KPK

Syahrial meminta agar Stepanus dapat membatalkan rencana tim penyidik KPK yang dikabarkan akan mengunjungi Kota Tanjungbalai setelah mengurus perkara suap terkait Dana Alokasi Khusus di Kabupaten Labuhanbatu Utara.

"Kemudian Stepanus Robin Pattuju menelepon Maskur Husain meminta untuk memastikan apakah penyidik KPK yang melakukan penggeledahan di Kabupaten Labuhanbatu Utara akan ke Tanjungbalai," kata jaksa.

Atas perbuatannya jaksa mendakwa M Syahrial melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com