Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Dinilai Punya Hak Menduga dan Melaporkan Konflik Kepentingan Pejabat

Kompas.com - 15/08/2021, 19:43 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Padjadjaran Wicaksana Dramanda mengatakan, masyarakat memiliki hak untuk menduga dan melaporkan konflik kepentingan para pejabat publik.

Menurutnya, hal ini tertuang dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Saya menafsirkan ada dua hak yang melekat pada masyarakat. Yaitu hak menduga dan hak melaporkan. Kita menduga itu hak yang dijamin undang-undang, soal melaporkan atau tidak itu soal lain," kata Wicaksana dalam diskusi daring yang digelar Indonesia Corruption Watch (ICW), Minggu (15/8/2021).

Baca juga: Polemik dengan ICW, Ini Deretan Klaim Moeldoko soal Ivermectin

Pasal 44 ayat (1) berbunyi, "Warga berhak melaporkan atau memberikan keterangan adanya dugaan konflik kepentingan pejabat pemerintah dalam menetapkan atau melakukan keputusan atau tindakan".

Kemudian, Pasal 44 ayat (2) menyatakan, "Laporan atau keterangan disampaikan kepada atasan pejabat dengan mencantumkan identitas jelas pelapor dan melampirkan bukti-bukti terkait".

Wicaksana lantas menyinggung soal hasil penelitian ICW tentang sejumlah elite politik Tanah Air yang diduga dekat dengan produsen Ivermectin, PT Harsen Laboratories.

ICW menduga Kepala Staf Presiden Moeldoko terlibat dalam konflik kepentingan soal produksi Ivermectin. Menurut ICW, kedekatan itu terjalin melalui putri Moeldoko yang bernama Joanina Novinda Rachma.

Berdasarkan penelusuran ICW, Wakil Presiden PT Harsen Laboratories Sofia Koswara memiliki keterkaitan dengan PT Noorpay Perkasa sebagai direktur dan pemilik saham. Joanina, putri Moeldoko, merupakan salah satu pemilik saham PT Noorpay Perkasa.

Baca juga: Moeldoko Layangkan Somasi Kedua soal Ivermectin, Beri Waktu 3×24 Jam ICW Beri Bukti

Moeldoko pun menantang ICW membuktikan tuduhan itu. Moeldoko telah dua kali melayangkan somasi terhadap ICW terkait perkara obat Ivermectin tersebut.

Menurut Wicaksana, sikap Moeldoko sebagai pejabat negara tidak elok. Sebab, ICW hanya menggunakan hak-nya sebagai bagian dari masyarakat sipil.

"Somasi ini buat saya tidak elok dalam konteks kita berdemokrasi," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com