Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Safenet: Tak Seharusnya Moeldoko Ambil Langkah Hukum terhadap ICW

Kompas.com - 31/07/2021, 16:29 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), Damar Juniarto mengatakan, langkah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dalam merespons hasil penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) seputar ivermectin dengan menggunakan jalur hukum terlalu berlebihan.

Menurut dia, tak seharusnya Moeldoko sebagai pejabat publik menempuh jalur hukum jika ICW tak dapat membuktikan hasil penelitian tersebut.

"Tidak seharusnya pejabat publik setingkat Kepala KSP merespons hasil penelitian ICW seputar Ivermectin dengan langkah hukum," kata Damar kepada Kompas.com, Sabtu (31/7/2021).

Baca juga: Akan Polisikan ICW Pakai UU ITE Dinilai Langgengkan Praktik Kriminalisasi, Moeldoko Disarankan Pakai UU Pers

Ia menjelaskan, hasil penelitian ICW itu seharusnya diartikan sebagai bukti partisipasi masyarakat dalam pengawasan tingkah laku elite dari perilaku koruptif.

Terlebih, menurutnya potensi perilaku koruptif di masa pandemi perlu diawasi. Ia mengingatkan bahwa kepentingan orang banyak akan kesehatan haruslah menjadi yang utama daripada kepentingan segelintir orang dalam upaya mengambil untung atau rente.

Untuk itu, saran Damar, jika Moeldoko keberatan dengan hasil penelitian yang menyudutkan dirinya, maka bisa dilakukan dengan cara klarifikasi ke publik.

"Bila keberatan dengan hasil penelitian tersebut, bisa dilakukan klarifikasi dengan bantahan keterlibatan dirinya dalam kampanye Ivermectin sebagai obat Covid-19," ujarnya.

"Klarifikasi ini bisa dipaparkan ke publik dan dijadikan bahan pertimbangan bagi media dan publik untuk menilai," sambung dia.

Penilaian berikutnya dari Safenet, Moeldoko berlebihan jika mengategorikan hasil penelitian ICW sebagai upaya pencemaran nama baik atau fitnah.

Ia menilai, hal tersebut berlebihan baik jika dikaitkan dengna Pasal 310-311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ataupun Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Baru dapat dikatakan sebagai pencemaran nama atau fitnah apabila tidak ada bukti atau fakta. Sedangkan ICW justru mendasarkan pendapatnya pada temuan-temuan yang berbasis fakta," jelasnya.

Tak sepakat dengan sikap Moeldoko, menurut Damar, apa yang dikerjakan oleh ICW dalam penelitiannya justru bagian dari kepentingan umum guna mendapatkan informasi mutakhir terkait persoalan Covid-19.

Lebih lanjut, Damar berpandangan, Moeldoko dinilai gagal menunjukkan komitmen untuk menjaga demokrasi jika tetap kekeuh menempuh jalur hukum terhadap ICW.

Baca juga: Moeldoko Dinilai Tak Perlu Ancam Pidana ICW

Ia pun mengaitkan hal tersebut dengan komitmen pemerintah yang akan merevisi pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE.

"Moeldoko yang mengancam akan melakukan upaya hukum pada ICW gagal menunjukkan komitmen menjaga demokrasi, di mana seharusnya praktik penggunaan pasal bermasalah UU ITE dikurangi. Tetapi malah digunakan untuk memberangus suara atau pendapat yang muncul," tutur Damar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com