JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, dampak revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus terus dipantau.
Hal itu pula yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil untuk melakukan pemantauaan dokumentasi dan kampanye tentang dampak revisi UU KPK.
"Ini penting dilakukan terus-menerus apa dampak revisi UU KPK. Kita perlu dan sudah menguji sistem baru hasil revisi UU KPK," kata Asfinawati di acara diskusi bertajuk Kontroversi Firli Bahuri yang digelar Public Virtue Institute, Minggu (15/8/2021).
Baca juga: Pukat UGM: Ada 7 Ketentuan dalam UU KPK soal Pemberhentian Komisioner
Namun yang paling utama, kata dia, dalam pemantauan tersebut adalah meminta pertanggungjawaban presiden sebagai kepala pemerintahan.
Sebab dalam revisi UU KPK, KPK merupakan rumpun eksekutif. Sementara kekuasaan tertingg di rumpun eksekutif adalah presiden sebagai kepala pemerintahan.
Tidak hanya itu, pelaporan terhadap Ketua KPK saat ini yakni Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK juga harus dipantau.
Hal tersebut menyusul menurunnya kredibilitas dan adanya degradasi kepercayaan terhadap KPK dengan segala polemik yang mendera di bawah kepemimpinan Firli.
Dia juga mengajak publik untuk membandingkan integritas dewan pengawas KPK saat ini atau pengawas internal yang ada sebelum UU KPK direvisi.
"Karena dewan pengawas dilahirkan revisi UU KPK, mari kita uji mana yang lebih berintegritas. pengawas internal atau dewan pengawas?" kata dia.
Baca juga: Uji Materi UU KPK, MK Minta Pemohon Detailkan Legal Standing
Asfinawati pun pernah membandingkan kineja Dewan Pengawas dan pengawas internal. Pengawas internal, kata dia, pernah menjatuhkan sanksi kepada Pimpinan KPK.
Namun Dewan Pengawas malah menjatuhkan vonis kepada penyidik yang dilaporkan tersangka korupsi.
"Ketika kami bandingkan, betapa luar biasanya sistem KPK sebelum dan sesudah UU KPK. Yang ada malah salah satu pegawai KPK diberikan sanksi etik oleh Dewan Pengawas ketika dilaporkan saksi dan tersangka korupsi," ucap dia.
Baca juga: Saat Dua Penyidik KPK Kasus Bansos Covid-19 Dinyatakan Bersalah Lakukan Pelanggaran Etik...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.