JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) pada Senin (2/8/2021).
Adapun perkara tersebut diajukan Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia yakni Yusuf Sahide.
Dalam sidang yang disiarkan secara daring tersebut Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta pemohon menguraikan lebih lanjut legal standing untuk mengajukan permohonan uji materi ini dalam berkas permohonan.
Baca juga: Pukat UGM: Ada 7 Ketentuan dalam UU KPK soal Pemberhentian Komisioner
"Harus menguraikan legal standing atau kedudukan hukumnya secara lengkap. Uraikan dulu subyek hukumnya siapa, ditunjukan dengan bukti di AD/ART-nya kemudian kerugian konstitusionalnya," kata Arief.
Selain itu, Arief juga meminta pemohon menguraikan lebih lengkap mengenai kerugian atas pasal-pasal yang dimohonkan untuk diuji.
Pemohon juga dinilai belum menguraikan hak-hak konstitusional tetapi lebih banyak menguraikan peristiwa konkret yang terjadi.
"Karena nanti kita akan langsung ke arah posita atau alasan permohonan, pemohon belum menguraikan dimana letak pertentangan norma yang diujikan dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar," ujarnya.
"Semakin banyak landasan konstitusional yang dijadikan dasar, maka uraian posita juga harus banyak," ucap dia.
Adapun pasal yang dimohonkan untuk di uji MK yakni Pasal 68B Ayat 1 dan Pasal 69C yang mengatur soal peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap sebagian frasa dalam pasal 69B ayat 1 dan pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," demikian yang tertulis dalam berkas permohonan, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: UU KPK Kembali Digugat ke MK, Pemohon Persoalkan Alih Status ASN
Pasal 69B Ayat 1 berbunyi:
"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak Undang-Undang ini berlaku dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,".
Kemudian Pasal 69C berbunyi:
"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama dua tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.