Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Jiwasraya, Hakim Vonis Piter Rasiman 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 12/08/2021, 21:37 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2010-2018 Piter Rasiman divonis 20 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menilai Direktur PT Himalaya Energi Perkasa itu melakukan tindakan korupsi bersama-sama serta tindak pidana pencucian uang.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Piter Rasiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama primer dan dakwaan kedua primer," sebut ketua majelis hakim Rosmina, Kamis (12/8/2021) dikutip dari Tribunnews.com.

Selain itu Piter juga divonis denda Rp 1 miliar dan pidana pengganti Rp 3,5 miliar jika harta bendanya tidak cukup maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Diketahui vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa.

Baca juga: Kejaksaan Kaji Laporan Benny Tjokro soal Penyidikan Kasus Korupsi Jiwasraya

Pada perkara ini majelis hakim menilai Piter terbukti mengatur serta mengendalikan lawan transaksi dalam pengelolaan instrumen investasi saham dan reksadana dari Jiwasraya pada periode 2008-2018.

Perbuatannya itu dilakukan bersama enam terdakwa lainnya yaitu mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

Kemudian, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan Komisaris PT Hansos International Benny Tjokrosaputro.

Lalu Komisaris Utama PT Trada Alam Mineru Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Piter juga disebut mendirikan beberapa perusahaan sebagai nomine jual beli saham, walaupun perusahaan yang didirikannya itu tidak memiliki core bisnis yang sesuai.

Piter juga menggunakan sembilan orang sebagai nomine.

Baca juga: Kejagung Dalami Dugaan Adanya Auditor BPK yang Tutup-tutupi Penyidikan Kasus Jiwasraya

"Nomine perorangan didapat terdakwa sebagian besar tanpa sepengetahuan nomine," ungkap hakim anggota Ign Eko.

Pada perkara ini Piter mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3,5 miliar. Sedangkan kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp 16,807 triliun.

Kerugian itu terdiri dari Rp 12,157 triliun dari investasi reksadana, dan Rp 4,650 triliun dari pembelian empat saham direct Bank Jawa Barat, PP Properti, Semen Batu Raja, dan SMR Utama.

Hukuman Piter lebih rendah dibandingkan hukuman yang dijatuhkan pada enam terdakwa sebelumnya.

Hendrisman, Hary, Syahmirwan, Beny, Heru, dan Joko divonis seumur hidup penjara.

Sementara itu, terdakwa dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu Fakhri Hilmi, dijatuhi hukuman pidana 6 tahun penjara.

Pasca pembacaan vonis, Piter menyatakan akan mengajukan banding. Sementara jaksa menyatakan akan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Piter Rasiman Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Jiwasraya"

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com