Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Epidemiolog Sebut Sertifikat Vaksin sebagai Syarat Pelonggaran Aktivitas Tak Bisa Dipukul Rata

Kompas.com - 11/08/2021, 06:00 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman menilai pemberlakuan sertifikat vaksin sebagai syarat pelonggaran aktivitas tak bisa dipukul rata di semua daerah.

Sebabnya tak semua daerah di Indonesia memiliki akses vaksin yang setara. Cakupan vaksinasi di beberapa daerah bahkan belum mencapai 50 persen.

"Ini harus jadi pertimbangan supaya tidak menyulitkan masyarakat dan pemerintah sendiri. Jadi penerapannya bertahap, harus dilihat dalam konteks masing-masing daerahnya," ujar Dicky.

Baca juga: Capaian Vaksinasi Masih Rendah, Pemkot Tangsel Belum Terapkan Syarat Sertifikat Vaksin

Karena itu ia menyarankan penerapan sertifikat vaksinasi untuk memberikan kelonggaran aktivitas kepada masyarakat harus dilakukan secara bertahap.

Ia pun mengingatkan bahwa tidak ada jaminan vaksin dapat mencegah penularan Covid-19 sehingga pemerintah harus siap mengevaluasi kebijakan tersebut secara berkala.

"Penerapan sertifikat vaksin ini juga harus dilakukan bertahap karena apa? Karena pertama vaksin ini tidak menjamin mencegah penularan," kata Dicky.

Diketahui, pemerintah merencanakan penggunaan surat atau sertifikat bukti vaksinasi Covid-19 sebagai syarat masyarakat untuk mengakses tempat umum.

Rencana itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat (6/8/2021) di Gedung Setda Sleman, Yogyakarta.

Baca juga: Mal di Jakpus Buka, Pengunjung Wajib Vaksin, Anak dan Lansia Dilarang Masuk

 

"Jadi nanti kalian ke restoran enggak pakai ini (sertifikat vaksin), tolak. Belanja enggak pakai ini, tolak. Karena ini demi keselamatan kita semua," kata Luhut.

Sumber Kompas.com (Penulis: Haryanti Puspa Sari | Editor: Kristian Erdianto)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com