JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa bantuan sosial (bansos) Covid-19, Matheus Joko Santoso mengaku sudah tahu bahwa aktivitas pengadaan bansos sudah dipantau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Joko dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (6/8/2021).
"Ada tidak berita ataupun kabar bahwasannya kegiatan ini sudah dipantau aparat penegak hukum?," tanya jaksa dilansir dari Tribunnews.com.
"Iya ada," jawab Joko.
Baca juga: Tuntutan 11 Tahun Penjara Juliari Batubara Dinilai Janggal
Kemudian jaksa menanyakan kapan tepatnya Joko mengetahui bahwa aktivitas penyaluran bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek itu mulai terpantau KPK.
"Kapan saudara mendengar bahwasannya kegiatan ini sudah dipantau?," tanya jaksa kembali.
"Mulai sekitar putaran dua pak jaksa," ucap Joko.
Adapun Joko dihadirkan dalam persidangan dengan agenda memeriksa terdakwa atau saksi mahkota dalam perkara ini.
Selanjutnya, Joko mengaku setelah tahu bahwa kegiatan penyaluran bansos dipantau KPK, ia lantas ingin mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos.
Dalam pernyataan Joko, ia mengatakan bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bansos, yang juga terdakwa dalam perkara ini, Adi Wahyono memiliki niatan yang sama.
Kala itu, lanjut Joko, Adi sudah sering menanyakan pada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos Pepen Nazarudin kenapa jabatannya sebagai KPA tidak segera diganti.
"Waktu itu saya bersama Pak Adi sudah berniat untuk mengakhiri tugas kami, saya sebagai pimpinan dan Pak Adi sebagai KPA, waktu itu Pak Adi juga sering menanyakan ke Pak Sekjen ini sudah terlalu lama, enggak biasanya seperti itu," jelasnya.
Joko menuturkan, ia sempat menyampaikan pada Adi bahwa ia akan mundur dari jabatannya jika Adi tak lagi menjabat sebagai KPA.
"Saya bilang juga ke Pak Adi, kalau bapak tidak lagi sebagai KPA saya juga mundur, saya takut juga, saya bilang seperti itu," imbuhnya.
Adapun Joko menyebut bahwa informasi soal penyaluran bansos sudah dipantau ia ketahui dari Adi dan sejumlah pihak lain.