"Saya pada waktu itu (tahu) melalui Pak Adi, juga pernah disampaikan ada kabar dari Pak Adi juga dari pihak yang lain," katanya.
Dalam perkara ini Matheus Joko dan Adi Wahyono diduga berperan sebagai kepanjangan tangan dari Juliari Batubara dalam mengumpulkan fee pengadaan bansos dari tiap perusahaan penyedia.
Adi dan Joko disebut jaksa menjalankan perintah Juliari memungut Rp 10.000 tiap paket bansos.
Fee tersebut berjumlah total Rp 32,48 miliar dan digunakan untuk sejumlah kegiatan Juliari Batubara dan kegiatan di Kemensos.
Baca juga: KPK Kembali Jelaskan Tuntutan 11 Tahun untuk Juliari, Pasal Penyuapan Jadi Dalih
Juliari juga disebut membagikan uang itu pada beberapa pejabat Kemensos.
Adapun jaksa telah mengajukan tuntutan agar Juliari divonis 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga menunut Juliari dengan pidana pengganti Rp 14,5 miliar, dan meminta agar hak politik Juliari dicabut selama 4 tahun.
Juliari akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan jaksa tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Matheus Sudah Tahu Praktiknya Sedang Dipantau Penegak Hukum Sejak Putaran Kedua Penyaluran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.