JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, pada Rabu (4/8/2021).
Keempat saksi diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur pada 2019, untuk tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar.
"Para saksi seluruhnya hadir dan dikonfirmasi antara lain pengetahuan mengenai proses pengelolaan keuangan APBD DKI Jakarta yang diduga terdapat adanya peruntukan yang tidak sesuai, khususnya terkait pengadaan tanah di Munjul," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Kamis (5/8/2021).
Baca juga: KPK Dalami Dokumen Pencairan Dana Pengadaan Lahan Munjul Senilai Rp 1,8 Triliun
Empat saksi tersebut ialah Faisal Syafruddin, Asep Erwin, Edi Sumantri dan Farouk.
KPK menetapkan Rudi Hartono Iskandar sebagai tersangka pada 28 Mei 2021. Kemudian, Rudi ditahan pada Senin (2/8/2021) hingga 21 Agustus 2021 di Rutan KPK Kavling C1.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles dan Wakil direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene.
Kemudian, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian serta Korporasi PT Adonara Propertindo.
KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidaknya Rp 152,5 miliar akibat kasus tersebut.
Baca juga: Ini Konstruksi Perkara yang Jerat Rudi Hartono, Tersangka Kasus Pengadaan Lahan di Munjul
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.