Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mandalika Disorot PBB karena Langgar HAM, Kini UNESCO Minta Proyek TN Komodo Dihentikan

Kompas.com - 05/08/2021, 09:31 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Proyek pembangunan The Mandalika yang dibangun oleh pemerintah di Lombok, NTB, hingga saat ini masih terus berlanjut.

Padahal Pelapor Khusus PBB untuk Kemiskinan Ekstrim dan HAM, Olivier De Schutter pada April 2021 lalu menilai proyek senilai 3 miliar dollar AS itu melanggar HAM.

Hal tersebut dikarenakan, pembangunan kawasan The Mandalika dilakukan dengan cara menggusur dan merampas tanah masyarakat setempat.

Para petani dan nelayan terusir dari tanah mereka dan mengalami perusakan rumah, ladang, sumber air, situs budaya dan religi, karena pemerintah Indonesia dan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) mempersiapkan The Mandalika untuk menjadi "Bali Baru".

Baca juga: Ini Rekomendasi Komnas HAM Terkait Sengketa Lahan Sirkuit MotoGP Mandalika

Berdasarkan laporan sumber yang dimiliki Olivier, masyarakat yang menjadi korban penggusuran juga belum menerima kompensasi dan ganti rugi sama sekali dari pemerintah saat itu.

“Sumber yang dapat dipercaya menemukan bahwa penduduk setempat menjadi sasaran ancaman dan intimidasi dan diusir secara paksa dari tanah mereka tanpa kompensasi. Terlepas dari temuan ini, ITDC belum berupaya untuk membayar kompensasi atau menyelesaikan sengketa tanah," kata Olivier De Schutter seperti yang dikutip Kompas.com dari laman OHCHR, Selasa (06/4/2021).

Selain itu, para ahli mengkritik sejumlah perusahaan swasta dan Bank Investasi Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) yang mendanai proyek pembangunan yang masih berlangsung ini gagal dalam melakukan uji kelayakan.

Baca juga: Komisi X: Jangan Sampai Isu Megaproyek Mandalika Jadi Bola Liar bagi Pemerintah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com