JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang selama tujuh hari, yakni 3-9 Agustus 2021.
Untuk wilayah yang masuk dalam PPKM Level 3, pemerintah memperbolehkan pusat perbelanjaan atau mal hingga tempat ibadah beroperasi secara terbatas.
Hal itu sesuai ketentuan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019.
"Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian bunyi poin kesembilan dalam intruksi tersebut yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Senin (2/8/2021).
Baca juga: Daftar Daerah di Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 3 hingga 9 Agustus
Sementara, untuk tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng serta tempat ibadah lainnya dapat mengadakan kegiatan peribadatan secara berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian Dalam Negeri meminta agar masing-masing tempat ibadah memperhatikan pengaturan teknis yang dikeluarkan Kementerian Agama.
Sedangkan, pelaksanaan kegiatan konstruksi berupa tempat konstruksi dan lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Menkes Fokus Tingkatkan Jumlah Testing dan Tracing
Kemudian, untuk kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warung makan warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
Misalnya, masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
Untuk rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat atau dine in dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan dibawa pulang dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Selanjutnya, untuk restoran dan kafe dengan skala sedang dan besar, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan hanya menerima delivery dan tidak menerima makan di tempat.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Kasus Covid-19 Diklaim Turun dan Janji Kurangi Beban Masyarakat
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang kebijakan PPKM selama tujuh hari, yakni 3-9 Agustus 2021.
Kebijakan itu dilanjutkan karena diklaim mampu menurunkan angka kasus Covid-19 di Tanah Air.
"PPKM Level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya, baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, dan persentase BOR (bed occupancy rate)," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021) malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.