JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang Tahunan MPR RI dan Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam rangka peringatan HUT ke-76 RI, serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI pada 16 Agustus 2021 mendatang, akan dilaksanakan secara sederhana dan tidak memakan waktu lama.
"Tahun lalu sebenarnya sudah kita lakukan dengan protokol kesehatan, new normal begitu bahasanya. Yang untuk tahun ini sudah kita sepakati akan kita lakukan dengan cara yang ekstra minimalis," kata Indra, dikutip dari situs resmi DPR, Jumat (30/7/2021).
Indra menuturkan, meski agenda tersebut akan digelar dengan cara yang lebih sederhana di tengah pandemi Covid-19, ia berharap publik tetap dapat menerima informasi yang disampaikan dalam sidang secara utuh.
"Tentu ini akan menjadi tantangan bagi kita untuk bisa melaksanakan sebaik mungkin acara ini dengan aturan-aturan yang lebih detail dan ketat," ujar Indra.
Baca juga: Sidang Tahunan MPR Tetap Digelar 16 Agustus, Hanya 57 yang Diundang Hadir Fisik
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengungkapkan, sidang tahunan pada 16 Agustus mendatang akan digelar secara fisik dan online di mana hanya 57 orang undangan yang hadir secara fisik.
"Jumlah undangan mencapai 1.013 orang, sebanyak 57 di antaranya mendapatkan undangan untuk hadir secara fisik, sedangkan 956 undangan lainnya hadir secara virtual," kata Bambang, Selasa (27/7/2021), dikutip dari Antara.
Bamsoet, sapaan Bambang, menyebutkan, undangan yang hadir langsung adalah Presiden dan Wakil presiden, sepuluh pimpinan MPR dan sepuluh ketua fraksi MPR/kelompok DPD, lima pimpinan DPR dan sembilan ketua fraksi DPR, empat pimpinan DPD, dan empat perwakilan sub-wilayah DPD.
Selanjutnya, Ketua BPK, Ketua MA, Ketua MK, Ketua KY, empat menteri koordinator, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, dan Ketua MUI sebagai pembaca doa juga akan diundang untuk hadir fisik.
Baca juga: Sekjen DPR Sebut Sidang Tahunan Akan Digelar Sangat Minimalis, Anggota Parlemen Hadir Virtual
Sementara, undangan virtual antara lain ditujukan kepada para mantan presiden dan wakil presiden, mantan ketua MPR, mantan ketua DPR, mantan ketua DPD.
Kemudian, anggota-anggota DPR dan DPD, duta besar/perwakilan negara sahabat, pimpinan BPK, jajaran Mahkamah Agung, jajaran Mahkamah Konstitusi, jajaran Komisi Yudisial, dan 34 orang gubernur se-Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.