JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tetap menggelar Sidang Tahunan MPR Tahun 2021 pada 16 Agustus 2021 dengan menerapkan sidang secara fisik dan online.
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, pada sidang tahunan mendatang, hanya akan ada 57 orang yang hadir secara fisik di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen.
"Jumlah undangan mencapai 1.013 orang, sebanyak 57 di antaranya mendapatkan undangan untuk hadir secara fisik, sedangkan 956 undangan lainnya hadir secara virtual," kata Bambang, Selasa (27/7/2021), dikutip dari Antara.
Baca juga: Sekjen DPR Sebut Sidang Tahunan Akan Digelar Sangat Minimalis, Anggota Parlemen Hadir Virtual
Bamsoet, sapaan Bambang, menyebutkan, undangan yang hadir langsung adalah Presiden dan Wakil presiden, sepuluh pimpinan MPR dan sepuluh ketua fraksi MPR/kelompok DPD, lima pimpinan DPR dan sembilan ketua fraksi DPR, empat pimpinan DPD, dan empat perwakilan sub-wilayah DPD.
Selanjutnya, Ketua BPK, Ketua MA, Ketua MK, Ketua KY, empat menteri koordinator, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, dan Ketua MUI sebagai pembaca doa juga akan diundang untuk hadir fisik.
Sementara, undangan virtual antara lain ditujukan untuk tiga mantan presiden, empat mantan wakil presiden, dua mantan ketua MPR, empat mantan ketua DPR, dan empat mantan ketua DPD.
"Undangan hadir virtual lainnya adalah 540 anggota DPR RI, 124 anggota DPD RI, 103 duta besar/perwakilan negara sahabat, delapan pimpinan BPK RI, sembilan jajaran Mahkamah Agung, tujuh jajaran Mahkamah Konstitusi, enam jajaran Komisi Yudisial, dan 34 gubernur se-Indonesia," ujar Bamsoet.
Baca juga: Jokowi Blak-blakan soal Atasi Pandemi Covid-19 pada Sidang Tahunan
Masyarakat nantinya dapat menyaksikan Sidang Tahunan MPR secara langsung melalui saluran TV nasional serta streaming dari berbagai media sosial MPR.
Bamsoet mengatakan, Sidang Tahunan MPR dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengetahui capaian pemerintah selama satu tahun terakhir, khususnya terkait penanganan pandemi Covid-19.
"Sebagai negara hukum yang demokratis, penyelenggaraan pemerintahan harus mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Cirinya melalui keterbukaan informasi pemerintah kepada publik dan segala tindakan atau keputusan harus mampu dipertanggungjawabkan kepada masyarakat secara akuntabel," kata Bamsoet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.