Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi ke Rutan Klas IA Bandar Lampung

Kompas.com - 29/07/2021, 19:30 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan 2016-2017, Hermansyah Hamidi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Bandar Lampung, Kamis (29/7/2021).

Hermansyah merupakan terpidana pengembangan perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016 dan 2017.

Eksekusi itu dilakukan setelah adanya putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor:10/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 16 Juni 2021 atas nama terpidana Hermansyah Hamidi.

"Dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Klas IA Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangkan dengan masa tahanan yang telah dijalani," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis.

Baca juga: Jaksa KPK Kabulkan Terdakwa Kasus Suap Lampung Selatan Jadi Justice Collaborator

Ali mengatakan, Hermansyah juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Selain itu, eks Kadis PUPR ini juga diwajibkan untuk melakukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 5.050.000.000 dengan ketentuan pembayaran paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ucap Ali.

Baca juga: KPK Serahkan Rampasan dari Eks Bupati Lampung Selatan ke Pemkab, Nilainya Puluhan Miliar

Kemudian, terkait kasus yang sama, KPK juga mengeksekusi mantan Kasubbag Keuangan PUPR Lampung Selatan 2015-2017, Syahroni.

Syahroni dan Hermansyah menjadi terdakwa dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Selatan TA 2016 dan 2017 dengan nilainya mencapai Rp 72,7 miliar yang diberikan kepada mantan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan.

"Sekaligus dilakukan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Tjk tanggal 16 Juni 2021 atas nama Terpidana Syahroni," kata Ali.

"Dengan cara memasukkannya ke dalam Rumah Tahanan Negara Klas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun di kurangkan dengan masa tahanan yang telah dijalani," ucap dia.

Baca juga: Bupati Lampung Selatan Dikonfirmasi KPK Terkait Barang Bukti Kasus Suap

Ali menyebut, dalam amar putusan Syahroni juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selam 3 bulan.

Syahroni juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 35.100.000 dengan ketentuan paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

"Dan jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan," ucap Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com