Hermansyah merupakan terpidana pengembangan perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
Eksekusi itu dilakukan setelah adanya putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor:10/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 16 Juni 2021 atas nama terpidana Hermansyah Hamidi.
"Dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Klas IA Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangkan dengan masa tahanan yang telah dijalani," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis.
Ali mengatakan, Hermansyah juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Selain itu, eks Kadis PUPR ini juga diwajibkan untuk melakukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 5.050.000.000 dengan ketentuan pembayaran paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ucap Ali.
Kemudian, terkait kasus yang sama, KPK juga mengeksekusi mantan Kasubbag Keuangan PUPR Lampung Selatan 2015-2017, Syahroni.
Syahroni dan Hermansyah menjadi terdakwa dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Selatan TA 2016 dan 2017 dengan nilainya mencapai Rp 72,7 miliar yang diberikan kepada mantan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan.
"Sekaligus dilakukan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Tjk tanggal 16 Juni 2021 atas nama Terpidana Syahroni," kata Ali.
"Dengan cara memasukkannya ke dalam Rumah Tahanan Negara Klas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun di kurangkan dengan masa tahanan yang telah dijalani," ucap dia.
Ali menyebut, dalam amar putusan Syahroni juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selam 3 bulan.
Syahroni juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 35.100.000 dengan ketentuan paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
"Dan jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan," ucap Ali.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/29/19304631/kpk-eksekusi-eks-kadis-pupr-lampung-selatan-hermansyah-hamidi-ke-rutan-klas