JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kini membolehkan penggunaan rapid test antigen sebagai diagnosis Covid-19. Sebelumnya, diagnosis harus menggunakan RT PCR.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, hal tersebut dilakukan hanya jika jumlah alat diagnostik terbatas.
"Penggunaan rapid test antigen diizinkan sebagai alat dukung klaim Covid-19 dengan catatan dalam kondisi keterbatasan jumlah alat diagnostiknya," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (29/7/2021).
Wiku menyebut, penggunaan rapid test antigen sebagai diagnosis Covid-19 dilakukan khusus di kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen level 3 dan 4.
Baca juga: Tes Antigen untuk Diagnosis Covid-19, Aturan Baru Percepat Testing dan Tracing
Langkah itu dilakukan untuk memperluas cakupan testing dan tracing, utamanya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Rinciannya bisa dilihat di dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor H.K.02.02/II/1918/2021," kata dia.
Dikutip dari situs Kementerian Kesehatan, instruksi tersebut disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan, baik provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia.
Senada dengan Wiku, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menyebut, kebijakan baru tentang penggunaan tes antigen sebagai diagnosis Covid-19 dilakukan untuk deteksi dini kasus positif Covid-19.
Baca juga: Dalam Seminggu, Komplotan Pembuat Surat Antigen Palsu di Depok Terbitkan 80 Surat
Dengan demikian, diharapkan rantai penularan virus corona di Indonesia dapat segera diputus.
"Karena situasi PPKM level 4 untuk segera menurunkan laju penularan," kata Nadia kepada Kompas.com, Rabu (28/7/2021).
Selain itu, lanjut Nadia, langkah ini juga dapat menjadi solusi persoalan testing Covid-19 di daerah.
Sebab, tidak sedikit daerah yang terkendala persoalan teknis seperti ketidaktersediaan laboratorium tes hingga keterbatasan peralatan diagnosis Covid-19 dengan tes PCR yang mumpuni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.