Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Akan Dihadirkan dalam Sidang M Syahrial

Kompas.com - 26/07/2021, 13:17 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam persidangan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial, Senin (26/7/2021).

M Syahrial merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Selain Azis, dalam persidangan tersebut Jaksa tersebut KPK juga menghadirkan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

"Benar, tim JPU sesuai jadwal akan menghadirkan saksi dalam persidangan Terdakwa M Syahrial di Pengadilan Tipikor Medan, diantaranya saksi Azis Syamsuddin (Wakil Ketua DPR RI) dan Stepanus Robin Pattuju (Mantan Penyidik KPK)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin.

"Informasi yang kami terima, Azis Syamsuddin telah mengonfirmasi bersedia mengikuti persidangan dimaksud," ucap Ali.

Baca juga: KPK Akan Dalami Peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam Kasus Suap M Syahrial

Adapun Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial didakwa menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 1,695 miliar.

Surat dakwaan itu dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsui (Tipikor) Medan pada Senin (12/7/2021).

Dalam surat dakwaan yang diterima Kompas.com, suap M Syahrial kepada Stepanus Robin dilakukan melalui transfer sebesar Rp 1,475 miliar dan uang tunai Rp 220 juta.

"Bahwa perbuatan terdakwa yang telah memberikan uang seluruhnya sejumlah Rp 1,695 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK dengan maksud agar mengupayakan penyelidikan yang sedang dilakukan KPK mengenai dugaan jual beli jabatan di pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa tidak naik ke tahap penyidikan," kata Jaksa dalam dakwaan tersebut.

Berdasarkan dakawaan tersebut, diketahui M Syahrial sempat bertemu Stepanus di rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Baca juga: Jaksa KPK Ungkap Peran Azis Syamsuddin dalam Dakwaan Dugaan Suap Wali Kota Tanjungbalai

Kemudian, Syahrial meminta bantuan pada Stepanus agar tidak menaikkan penyelidikan dugaan jual beli jabatan yang melibatkannya kepenyidikan. Sebab M Syahrial akan mengikuti pilkada untuk pemilihan Wali Kota periode 2021-2026.

Kemudian Stepanus menyanggupi permintaan tersebut dan menghubungi seorang pengacara bernama Maskur Husain. Keduanya kemudian sepakat untuk membantu M Syahrial dengan biaya Rp 1,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com