JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Azis Syamsudin disebut dalam dakwaan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial dalam kasus dugaan suap pada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju, Senin (12/7/2021) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.
Dalam dakwaan Syahrial, jaksa mengungkap dugaan keterlibatan Azis dalam kasus itu.
Azis disebut bertemu dengan M Syahrial di kediamannya di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
Jaksa menyebut dalam pertemuan itu keduanya membahas tentang keikutsertaan M Syahrial dalam Pilkada Tanjungbalai 2021.
Baca juga: Periksa Azis Syamsuddin, KPK Konfirmasi Pertemuan Stepanus Robin dan Wali Kota Tanjungbalai
"Pada pertemuan itu terdakwa dan Muhammad Azis Syamsudin membicarakan mengenai Pilkada yang akan diikuti oleh terdakwa di Kota Tanjungbalai," dalam salinan dakwaan yang didapatkan Kompas.com.
Kemudian Azis menyampaikan pada M Syahrial bahwa akan memperkenalkan pada seseorang yang dapat memantau keikutsertaannya dalam Pilkada itu.
"Setelah terdakwa setuju kemudian Muhammad Azis Syamsudin meminta Stepanus Robin Pattuju yang merupakan seorang penyidik KPK untuk menemuinya," ungkap Jaksa.
"Dan selanjutnya memperkenalkan Stepanus Robin Pattuju pada terdakwa," sambungnya.
Pada dakwaan itu, Jaksa menuturkan, Stepanus kemudian memperkenalkan dirinya sebagai penyidik KPK dengan menunjukan name tag atau tanda pengenal KPK miliknya.
Selanjutnya M Syahrial menceritakan pada Stepanus bahwa dirinya hendak maju dalam Pilkada, namun mendapatkan informasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai sedang diselidiki oleh KPK.
"Sehingga terdakwa meminta Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa ke tingkat penyidikkan," katanya.
Permintaan M Syahrial pada Stepanus itu menurut jaksa dimaksudkan agar proses Pilkada yang sedang diikuti M Syahrial tidak terganggu.
Stepanus lantas menyetujui permintaan itu dan beberapa hari kemudian menghubungi rekannya seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Maskur Husain sepakat untuk membantu M Syahrial asal M Syahrial bisa memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar.
"Selanjutnya terdakwa setuju atas besaran (dana) yang diminta oleh Stepanus Robin Pattuju dan akan dibayarkan secara bertahap," imbuh jaksa.
Dalam perkara ini jaksa mendakwa M Syahrial telah memberikan suap pada Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 1,695 miliar.
Baca juga: Ditundanya Proses Etik Azis Syamsuddin di MKD yang Dinilai Hanya Cari Alasan...
Uang itu diberikan M Syahrial secara bertahap. Pertama sebanyak Rp 1,275 miliar melalui rekening atas nama Riefka Amalia.
Kedua, Rp 200 juta ke rekening Maskur Husain. Selanjutnya sebanyak Rp 210 juta dan Rp 10 juta diberikan secara cash kepada Stepanus di Pematangsiantar pada Desember 2020 dan Bandara Kualanamu, Medan awal Maret 2021.
Atas perbuatannya jaksa mendakwa M Syahrial melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.