Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Ungkap Peran Azis Syamsuddin dalam Dakwaan Dugaan Suap Wali Kota Tanjungbalai

Kompas.com - 12/07/2021, 22:38 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Azis Syamsudin disebut dalam dakwaan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial dalam kasus dugaan suap pada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju, Senin (12/7/2021) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.

Dalam dakwaan Syahrial, jaksa mengungkap dugaan keterlibatan Azis dalam kasus itu.

Azis disebut bertemu dengan M Syahrial di kediamannya di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

Jaksa menyebut dalam pertemuan itu keduanya membahas tentang keikutsertaan M Syahrial dalam Pilkada Tanjungbalai 2021.

Baca juga: Periksa Azis Syamsuddin, KPK Konfirmasi Pertemuan Stepanus Robin dan Wali Kota Tanjungbalai

"Pada pertemuan itu terdakwa dan Muhammad Azis Syamsudin membicarakan mengenai Pilkada yang akan diikuti oleh terdakwa di Kota Tanjungbalai," dalam salinan dakwaan yang didapatkan Kompas.com.

Kemudian Azis menyampaikan pada M Syahrial bahwa akan memperkenalkan pada seseorang yang dapat memantau keikutsertaannya dalam Pilkada itu.

"Setelah terdakwa setuju kemudian Muhammad Azis Syamsudin meminta Stepanus Robin Pattuju yang merupakan seorang penyidik KPK untuk menemuinya," ungkap Jaksa.

"Dan selanjutnya memperkenalkan Stepanus Robin Pattuju pada terdakwa," sambungnya.

Pada dakwaan itu, Jaksa menuturkan, Stepanus kemudian memperkenalkan dirinya sebagai penyidik KPK dengan menunjukan name tag atau tanda pengenal KPK miliknya.

Selanjutnya M Syahrial menceritakan pada Stepanus bahwa dirinya hendak maju dalam Pilkada, namun mendapatkan informasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai sedang diselidiki oleh KPK.

"Sehingga terdakwa meminta Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa ke tingkat penyidikkan," katanya.

Permintaan M Syahrial pada Stepanus itu menurut jaksa dimaksudkan agar proses Pilkada yang sedang diikuti M Syahrial tidak terganggu.

Stepanus lantas menyetujui permintaan itu dan beberapa hari kemudian menghubungi rekannya seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Maskur Husain sepakat untuk membantu M Syahrial asal M Syahrial bisa memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

"Selanjutnya terdakwa setuju atas besaran (dana) yang diminta oleh Stepanus Robin Pattuju dan akan dibayarkan secara bertahap," imbuh jaksa.

Dalam perkara ini jaksa mendakwa M Syahrial telah memberikan suap pada Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 1,695 miliar.

Baca juga: Ditundanya Proses Etik Azis Syamsuddin di MKD yang Dinilai Hanya Cari Alasan...

Uang itu diberikan M Syahrial secara bertahap. Pertama sebanyak Rp 1,275 miliar melalui rekening atas nama Riefka Amalia.

Kedua, Rp 200 juta ke rekening Maskur Husain. Selanjutnya sebanyak Rp 210 juta dan Rp 10 juta diberikan secara cash kepada Stepanus di Pematangsiantar pada Desember 2020 dan Bandara Kualanamu, Medan awal Maret 2021.

Atas perbuatannya jaksa mendakwa M Syahrial melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com