JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi sedang ringan kepada dua penyidik KPK Muhammad Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Prayoga setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Praswad Nugraha diberi sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan. Sedangkan Nur Prayoga dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis satu dengan masa hukuman selama tiga bulan.
Awak media pun mempertanyakan perbedaan hukuman yang dijatuhkan Dewas kepada penyidik KPK dan sebelumnya kepada Ketua KPK Firli Bahuri terkait pelanggaran etik.
Firli dijatuhi sanksi teguran tertulis II setelah melakukan pelanggaran etik terkait gaya hidup mewah menggunakan helikopter sewaan dalam perjalanan pribadinya.
"Kalau ditanya kenapa ini sedang kemudian Pak Ketua (Firli Bahuri) yang menggunakan helikopter itu ringan, teman-teman media mungkin bisa membaca nanti atau mungkin sudah mendengar ada pertimbangan yang sudah disampaikan oleh majelis," kata Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers, Senin (12/7/2021).
Baca juga: Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai Didakwa Suap Penyidik KPK Rp 1,6 Miliar
"Jadi pertimbangan sudah disampaikan dalam setiap putusan, nah di situ akan kelihatan kenapa ini dihukum ringan dan kenapa ini sedang," ucap Albertina.
Albertina pun menjelaskan bahwa pertimbangan hukum Dewan Pengawas KPK untuk menjatuhi sanksi tidak bisa dihitung seperti matematika.
Majelis Sidang Etik Dewas, kata dia, melihat berbagai pertimbangan hukum dari pelanggaran yang dilakukan oleh terperiksa.
"Mengenai masalah pelanggaran etik ini, ini termasuk ilmu sosial yang tidak ada hitung-hitungannya seperti matematika yang kalau begini, ini pasti begini," ujar Albertina.
"Karena berbagai pertimbangan, dan pertimbangan itu semua ada di dalam pertimbangan hukum, silakan teman-teman media melihat itu," tutur dia
Adapun putusan pelanggaran etik kedua penyidik KPK itu dinyatakan dalam sidang etik Dewan Pengawas KPK yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Harjono dan dua Anggota Majelis Albertina Ho dan Syamsuddin Haris.
Mereka dinyatakan bersalah melakukan perundungan dan pelecehan kepada salah satu saksi dalam perkara bansos Covid-19 bernama Agustri Yogasmara alias Yogas.
Harjono menyebut kedua pelaku terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain di dalam dan di luar lingkungan kerja.
Hal itu diatur dalam pasal 6 Ayat 2 huruf b peraturan dewas nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perikaku KPK.
Adapun hal memberatkan keduanya adalah mereka sebagai penyidik telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan.
Sedangkan hal meringankan yaitu kedua penyidik mengakui terus terang akan perbuatannya.
Baca juga: Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik, Dua Penyidik KPK Diberi Sanksi Potongan Gaji-Teguran Tertulis
Bahkan, penyidik M Nur Prayoga menyatakan sangat menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi.
Harjono menyebut, putusan yang dibacakan dalam sidang Dewas telah melalui berbagai proses mulai dari mendengar saksi-saksi, bukti-bukti dan hingga ahli yang diajukan.
Adapun pelaporan terhadap Praswad Nugraha dan Nur Prayoga ke Dewas atas dugaan intimidasi dilakukan sendiri oleh saksi yang mengalami intimidasi yaitu Agustri Yogaswara alias Yogas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.