JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dua penyidik KPK Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Prayoga terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Kedua penyidik tersebut dinyatakan bersalah melakukan perundungan dan pelecehan kepada salah satu saksi dalam perkara bansos Covid-19 bernama Agustri Yogasmara alias Yogas dalam sidang etik Dewan Pengawas KPK pada pada Senin (12/7/2021).
"Mengadili, menyatakan para terperiksa I Muhammad Praswad Nugraha, II M Nur Prayoga bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain," kata Ketua Majelis Sidang Dewas, Harjono dalam konferensi pers, Senin.
Baca juga: UPDATE: 112 Pegawai KPK Masih Terpapar Covid-19
Dalam sidang etik tersebut, Harjono juga menyatakan kedua penyidik KPK itu diberi sanksi yang terdiri dari sangksi ringan dan sedang.
Muhammad Praswad Nugraha diberi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan.
Sedangkan, M Nur Prayoga diberi sanksi ringan berupa teguran tertulis satu dengan masa berlaku hukuman selama 3 bulan.
Adapun, hal memberatkan keduanya adalah mereka sebagai penyidik telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan.
Baca juga: Mereka yang Menjaga Idealisme dan Nilai tetapi Disingkirkan atas Nama TWK...
Sedangkan hal meringankan yaitu kedua penyidik mengakui terus terang akan perbuatannya.
Bahkan, penyidik M Nur Prayoga menyatakan sangat menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi.
Harjono menyebut putusan yang dibacakan dalam sidang Dewas telah melalui berbagai proses mulai dari mendengar saksi-saksi, bukti-bukti dan hingga ahli yang diajukan.
Adapun pelaporan terhadap Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Prayoga ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan intimidasi dilakukan sendiri oleh saksi yang mengalami intimidasi yaitu Agustri Yogaswara alias Yogas.
Baca juga: KPK-Kemenhan Gelar Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan untuk Pegawai KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.